Pelat Nomor Diganti Jadi Warna Putih, Ternyata Ini Alasan dan Tujuannya

ADVERTISEMENT

Pelat Nomor Diganti Jadi Warna Putih, Ternyata Ini Alasan dan Tujuannya

Fahri Zulfikar - detikEdu
Sabtu, 09 Jul 2022 16:15 WIB
Ilustrasi Pelat Nomor Cantik
Foto: CNNIndonesia/Pelat Nomor Diganti Menjadi Warna Putih
Jakarta -

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sebelumnya berwarna dasar hitam diganti menjadi putih.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan baru.

Untuk kendaraan lama juga bisa ganti pelat putih apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru. Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," kata Taslim dikutip dari detikOto.


Apa Alasan Pergantian Warna Menjadi Putih?

Salah satu alasan pelat nomor diganti menjadi putih karena kamera tilang elektronik atau ETLE masih sering keliru dalam menangkap gambar pelat nomor.

ADVERTISEMENT

Pelat nomor dengan dasar warna putih tulisan hitam dengan mudah ditangkap kamera ETLE. Sehingga menjadi lebih mudah tepat sasaran.

Sebaliknya, karena sifat kamera menyerap warna hitam, maka pelat nomor dengan latar hitam tulisan putih yang ada saat ini sulit ditangkap kamera. Terkadang ada kesalahan seperti angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf I.

"Itulah dasar kenapa warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu berubah," jelas Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.

Tujuan Digantinya Warna Pelat Nomor

Menanggapi kebijakan ini, Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair), Drs Gitadi Tegas Supramudyo MSi, mengatakan bahwa pelat berwarna putih adalah suatu kebutuhan.

Menurutnya, pergantian warna pelat nomor merupakan hal wajar jika ditinjau dari tujuannya.

"Karena pergantian warna pelat menjadi putih itu kan bertujuan untuk mempermudah identifikasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," terangnya dikutip dari laman Unair.

Drs Gitadi menyebut tujuan lain pergantian warna ini adalah terkait pemasangan chip sensor di gerbang tol. Sehingga kendaraan tersebut nantinya masuk jalan tol tanpa berhenti di gerbang yang hal itu sudah menjadi tren global

Berangkat dari tujuan tersebut, Drs Gitadi menerangkan bahwa pelat berwarna putih mengurangi solusi "denda damai" oleh "oknum." Untuk itu tegaknya peraturan dan sanksi akan berjalan secara merata.

"Dengan catatan agar betul-betul pelat berwarna putih itu menggunakan teknologi canggih. Tidak sekedar mewarnai pelat nomor dengan cat putih," ujarnya.

Meninjau dari ragam manfaatnya itu, maka pelat nomor berwarna putih dapat meningkatkan transparansi. Terutama pada kasus-kasus pelanggaran lalu lintas.

Drs Gitadi berharap dengan pelat putih ini penegakan denda dan sanksi lain bisa dijalankan secara merata dan jelas.

"Sanksi yang merata dan jelas terhadap pelanggaran lalu lintas akan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Tertib di jalan raya juga akan meminimalisir terjadinya kecelakaan. Maka kemudian pelat nomor putih meningkatkan keselamatan masyarakat di jalan raya," paparnya.

Pergantian Warna Butuh Sosialisasi Panjang

Meskipun bermanfaat, namun Drs Gitadi mengingatkan bahwa perubahan kebijakan warna pelat nomor tetap membutuhkan proses sosialisasi yang panjang, menyangkut adanya ketidakpastian di masyarakat.

Hal ini karena pelat nomor putih mulai berlaku bagi kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan. Sedangkan beberapa kendaraan masih menggunakan pelat berwarna hitam.

"Untuk itu proses transisi warna pelat membutuhkan sosialisasi yang panjang. Namun akan bisa lebih cepat jika seluruh pihak terkait saling bersinergi. Terlebih jika ada subsidi pengadaan pelat putih sehingga tidak menimbulkan beban biaya pada masyarakat," terang Drs Gitadi.

Sosialisasi yang panjang dan intens akan memperkecil dampak buruk dari masyarakat yang kontra akan kebijakan tersebut.

"Para penegak aturan harus menyuarakan juga manfaat (pergantian pelat nomor) untuk masyarakat terkait dengan kebijakan publik tersebut," tegas Dosen Program Studi Administrasi Publik Unair tersebut.




(faz/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads