Salah satu rukun dalam ibadah haji adalah melakukan wukuf di Arafah. Pada proses ini, jemaah akan bersama-sama melakukan doa dan dzikir.
Wukuf sendiri merupakan salah satu puncak ibadah haji. Oleh sebab itu rangkaian ini dianggap penting dan tak boleh dilewatkan jemaah. Adapun dilansir dari buku Fikih Sunnah Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq, berikut pengertian, hukum, dan waktu pelaksanaan wukuf di Arafah.
Pengertian Wukuf
Wukuf berarti hadir dan berada dimanapun di Arafah meski dalam keadaan tidur, terjaga, di atas kendaraan, duduk, berbaring, dalam keadaan suci ataupun tidak. Namun bagi orang yang pingsan saat wukuf masih ada perbedaan pendapat, diantaranya mengatakan sah namin lainnya mengatakan tidak sah hajinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Wukuf
Selanjutnya membahas tentang hukum daripada wukuf. Masih dari sumber yang sama, para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling agung. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, Nasai dan Ibnu Majah, dari Abdurrahman bin Ya'mur. Rasulullah SAW memerintahkan kepada seseorang untuk berseru:
"Haji adalah (wukuf di) Arafah. Siapa yang datang (di Arafah) pada hari Nahar malam sebelum fajar terbit, dia terhitung melakukan wukuf".
Oleh sebab itu disimpulkan adalah wajib dalam rukun haji yang harus dilakukan sebagai syarat sah ibadah haji.
Waktu Pelaksanaan Wukuf
Mayoritas ulama berpendapat, waktu wukuf dimulai pada hari kesembilan bulan Dzulhijjah setelah matahari tergelincir hingga terbitnya fajar pada hari kesepuluh. Pendapat lain juga menyebut tidak ada aturan khusus melakukan wukuf pada sebagian waktu, baik siang atau malam.
Hanya saja, jika jemaah haji melakukan wukuf di waktu siang maka diminta tetap berada di Arafah hingga maghrib. Sedangkan jika melakukan wukuf di malam hari tidak ada aturan khusus baginya.
Itulah pengertian, hukum, dan waktu pelaksanaan wukuf yang dapat kita ketahui. Semoga informasi ini menambah pengetahuan detikers seputar wukuf dalam ibadah haji.
(lus/lus)