Jemaah haji Indonesia biasanya kerap memilih ibadah haji tamattu yaitu melakukan umrah dahulu kemudian berhaji. Namun ada yang perlu dipahami dalam menunaikan jenis haji ini yaitu wajib membayar Dam atau denda.
Haji sendiri terdiri dari tiga jenis yaitu haji qiran, haji ifrad, dan haji tamattu. Ketiganya sama-sama sah untuk dilakukan. Dikutip dari buku 'Tuntunan Ibadah Haji dan Umrah Sesuai Sunnah Nabi SAW' karya Dr. H. Achmad Zuhdi Dh, haji tamattu adalah mengerjakan ibadah umroh terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan haji. Jemaah melakukan ibadah umrah terlebih dahulu kemudian melepas ihramnya setelah selesai kemudian menggunakannya lagi saat puncak haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi jemaah yang menunaikan jenis ibadah haji tamattu ini diwajibkan untuk membayar denda atau Dam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Dam berarti denda yang harus dibayarkan jemaah yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh. Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamis (7/7/2022) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau agar jemaah membayar melalui saluran resmi.
4 tempat untuk membayar Dam
Bank Pembangunan Islam (leDB)
Bank Al Raihi
Pos Saudi
Situs Adahi
Kemenag RI melalui PPIH meminta para jemaah haji Indonesia menghindari membayar Dam melalui calo atau pedagang yang belum diketahui kredibilitasnya. Jangan juga tergiur dengan pembayaran Dam yang lebih murah melalui situs-situs yang tidak dipahami atau mencurigakan.
Lalu bagaimana jika jemaah haji tamattu tidak mampu membayar Dam? Masih dari sumber yang sama, Kemenag RI menuliskan bagi jemaah yang tidak mampu membayar Dam maka wajib melakukan puasa selama 3 hari di Makkah dan 7 hari setelah pulang ke Indonesia.
Itulah informasi terkait membayar Dam atau denda untuk jemaah yang menunaikan ibadah haji tamattu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk detikers, dan semoga dilancarkan bagi yang sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
(erd/erd)