Komite sekolah merupakan badan mandiri yang tidak ada kaitannya dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya. Komite sekolah dengan sekolah sama-sama bersifat mandiri, tetapi keduanya memiliki hubungan mitra yang dibangun atas dasar kerja sama.
Mengutip buku berjudul Hubungan Sekolah dan Masyarakat oleh Abdul Rahmat, ia menjelaskan bahwa komite sekolah juga merupakan organisasi masyarakat sekolah yang memiliki komitmen untuk peduli terhadap peningkatan mutu sekolah.
Terkait dengan hal tersebut, komite sekolah diperkenankan untuk menggalang dana dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah, seperti dijelaskan dalam artikel berjudul Bukan Hanya Menggalang Dana, Ini Tugas Komite Sekolah Sebenarnya oleh Kemendikbud.
Komite Sekolah
Dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tertulis bahwa komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra-sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah. Dengan tujuan sebagai berikut:
Sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat untuk melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
Meningkatkan tanggung jawab masyarakat dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan.
Menciptakan situasi dan kondisi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam mendirikan dan melayani pendidikan yang berkualitas di satuan pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyatakan bahwa komite sekolah diartikan sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan komunitas sekolah yang peduli terhadap pendidikan.
Peran dan Fungsi Komite Sekolah
Pemberi pertimbangan (advisory agency). Komite sekolah memiliki peran untuk memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
Pendukung (supporting agency). Dalam hal ini, komite sekolah dapat berperan sebagai pendukung, baik yang secara finansial, pemikiran maupun tenaga yang diberikan dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Pengontrol (controlling agency). Komite sekolah juga memiliki peran mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
Mediator. Komite sekolah menjadi perantara antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Fungsi Komite Sekolah
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai hal-hal terkait pendidikan
Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Simak Video "Mensesneg Klarifikasi soal 'Jokowi Tak Tahu Proses RUU Sisdiknas'"
[Gambas:Video 20detik]
(lus/lus)