Dalam membaca Al Quran, terdapat tanda baca berhenti yang harus dipatuhi tiap muslim. Tanda baca ini dikenal dengan sebutan waqaf yang memutus suara di akhir kalimat pada waktu tertentu.
Saat bertemu waqaf, muslim yang membaca Al Quran bisa mengambil nafas dengan niat melanjutkan kembali bacaannya. Waqaf menurut bahasa artinya adalah menahan sebelum dilanjutkan.
Dikutip dari Buku Ilmu Tajwid Praktis oleh Muhammad Amri Amir, waqaf terdiri dari empat jenis dengan penanda masing-masing. Berikut penjelasannya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis Waqaf dan Tanda Baca Berhenti dalam Al Quran
1. Waqaf Ikhtibari
Waqaf Ikhtibari memiliki arti berhenti pada kata yang bukan tempat waqaf atau pada ayat yang belum sempurna yang dilakukan seorang qari' (pelantun Al-Qur'an sesuai aturan yang benar). Biasanya waqaf Ikhtibari diberlakukan pada seorang penguji atau guru yang sedang menguji muridnya.
2. Waqaf Intizhari
Waqaf Intizhari yaitu berhenti pada ayat yang belum sempurna dan dilakukan dalam proses belajar mengajar Al Quran. Hal ini dilakukan dalam rangka menguasai cara membacanya dan hukumnya boleh.
3. Waqaf Idhtirari
Waqaf Idhtirari adalah berhenti pada ayat yang belum sempurna yang dilakukan dalam keadaan darurat atau terpaksa disebabkan karena nafas pendek, bersin, lupa, batuk, menguap dan lain-lain. Hukumnya boleh.
4. Waqaf Ikhtiyari
Waqaf Ikhtiyari yaitu berhentinya seorang qari' pada lafadz Al Quran dengan pilihannya sendiri, bukan karena terpaksa atau darurat dan bukan karena proses pengajaran atau menjawab soal. Berikut pembagian pada Waqaf Ikhtiyari:
a. Waqaf Tam
Waqaf pada kalimat yang telah sempurna artinya tidak ada hubungannya dengan ayat sesudahnya, baik secara lafazh maupun makna. Waqaf tam dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Waqaf tam lazim ( Ω ), yaitu wajib berhenti pada waqaf ini dan wajib memulai bacaan pada lafadz setelahnya, karena jika diwashal dengan lafadz setelahnya akan merusak makna.
- Waqaf tam muthlaq (ΩΩ), yaitu waqaf yang dianjurkan untuk berhenti dan dianjurkan untuk memulai dengan kalimat setelahnya. Namun hukum bacaan ini waqaf lebih utama dari washal.
b. Waqaf Kafi (Ψ¬)
Waqaf pada kalimat yang sudah sempurna, akan tetapi masih berhubungan dengan kalimat setelahnya dari sisi makna bukan pada lafadz. Hukum waqaf kafi adalah boleh dan juga boleh memulai bacaan pada lafadz setelahnya.
c. Waqaf Hasan (Ψ΅ΩΫ)
Waqaf pada kalimat yang telah sempurna, akan tetapi masih memiliki hubungan dengan kalimat setelahnya dari sisi lafadz maupun makna. Hukumnya ketika berhenti di waqaf hasan, maka dianjurkan untuk memulai pada kalimat sebelumnya.
d. Waqaf Qabih (ΩΨ§)
Waqaf pada kalimat yang tidak sempurna dan tidak menunjukkan makna yang shahih, karena masih ada keterkaitan yang erat dari sisi lafadz dan makna. Hukum waqaf qabih tidak boleh, kecuali jika keadaan terpaksa, seperti kehabisan nafas, bersin atau yang lainnya. Maka harus diulang dari kalimat sebelumnya untuk memulai kembali bacaan.
Waqaf Qabih tercela hukumnya apabila dilakukan dengan sengaja, kecuali karena darurat yang disebabkan nafas yang tidak kuat, bersin atau hal yang lainnya.
Nah, itulah pengertian dan jenis-jenis tanda baca waqaf pada Al Quran. Semoga membantu, detikers!
detikers kini bisa membaca al quran secara digital di Apps detikcom di sini.
(row/row)