Benarkah Muslim yang Minum Khamr Sholatnya Tidak Diterima 40 Hari?

ADVERTISEMENT

Benarkah Muslim yang Minum Khamr Sholatnya Tidak Diterima 40 Hari?

Devi Setya - detikEdu
Kamis, 02 Jun 2022 12:30 WIB
Wine Rp 85 Juta Ini Setahun Disimpan di Luar Angkasa, Bagaimana Rasanya?
Ilustrasi gelas berisi minuman mengandung alkohol Foto: iStock
Jakarta -

Ada beberapa jenis hidangan yang diharamkan bagi umat muslim, salah satunya minuman keras atau khamr. Minuman beralkohol yang menyebabkan mabuk ini termasuk dosa besar jika dikonsumsi umat muslim.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Kiai Haji Mahbub Ma'afi menjelaskan bahwa banyak hadits yang sahih terkait dengan orang muslim minum khamr maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari.

"Haditsnya memang banyak. Apa yang dimaksud dengan sholatnya tidak diterima 40 hari tidak bisa dipahami begitu saja. Maka banyak orang beranggapan setelah minum khamr ngapain saya sholat, kan nggak diterima juga sholatnya. Tidak seperti itu," jelas KH Mahbub saat dihubungi detikHikmah lewat sambungan telepon (31/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut KH Mahbub menjelaskan pengertian dari hadits ini adalah sholatnya tidak dapat pahala. Ibadah sholatnya masih wajib dilakukan tetapi jika ia tidak taubat maka sholatnya tidak mendapatkan pahala selama 40 hari.

"Tidak diberi pahala sholatnya selama 40 hari ini sebagai bentuk hukuman karena minum khamr, tapi bukan berarti tidak wajib sholat ya, kalau tidak sholat dapat masalah lagi dia. Jadi tambah lagi masalahnya," lanjut KH Mahbub.

ADVERTISEMENT

Tetapi bagi yang melakukannya taubat maka sholatnya tetap diterima. "Kalau orang taubat insya Allah diterima sama Allah. Kalau orang yang tobat ya Allah akan merima taubatnya," jelas KH Mahbub.

Salah satu hadits tentang orang yang mengkonsumsi minuman keras atau khamr sholatnya tidak diterima selama 40 hari diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar.

Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang minum khamr, tidak diterima sholatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah SWT memberi taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang kemudian bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Imam Ahmad).

Hadits lainnya diriwayatkan oleh Imam An-Nasai dari Ibnu Umar. Ibnu Umar RA berkata, "Siapa yang meminum khamr meski tidak sampai mabuk, tidak diterima sholatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.

Disebutkan dalam Al-Qur'an bahwa khamr adalah minuman haram. Beberapa ayat menyebutkan bahwa mengonsumsi khamr sama seperti melakukan perbuatan setan. Sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 90.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah 90)

Mengkonsumsi minuman keras atau khamr juga termasuk kategori dosa besar. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 219 disebutkan, dosa minum khamr sama halnya seperti berjudi.

يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَاؕ وَيَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الۡعَفۡوَؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الۡاٰيٰتِ لَعَلَّکُمۡ تَتَفَكَّرُوۡنَۙ

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berpikir."




(dvs/erd)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads