Idul Adha identik dengan ibadah qurban yang merupakan bentuk ketakwaan pada Allah SWT. Tentunya, ibadah ini hanya dilakukan muslim yang merasa mampu mengingat harga hewan qurban tidak murah.
Keutamaan ibadah qurban telah dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran, salah satunya di QS Al Hajj ayat 36
وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab latin: Wal-budna ja'alnāhā lakum min sya'ā`irillāhi lakum fīhā khairun fażkurusmallāhi 'alaihā ṣawāff, fa iżā wajabat junụbuhā fa kulụ min-hā wa aṭ'imul-qāni'a wal-mu'tarr, każālika sakhkharnāhā lakum la'allakum tasykurụn
Artinya: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."
Hewan qurban dan keutamaannya juga disebutkan dalam hadits Nabi SAW,
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »
Artinya: "Dari 'Aisyah, Nabi SAW bersabda, "Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban." (HR Ibnu Majah).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, hukum ibadah dengan hewan qurban adalah sunnah muakad. Artinya, ibadah sunnah ini dikuatkan dan jarang ditinggalkan Rasulullah SAW selama hidup.
"Hukum berkurban adalah sunah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, dan mampu," ujar MUI dalam siaran pers Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Ketentuan ibadah hewan qurban sebagai sunnah dijelaskan telah dijelaskan dalam hadits berikut
أواجبة الأضحية على الناس؟ قال لا, وقد ذبح رسول الله صلى الله عليه وسلم
Artinya: "Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?" Ia menjawab, "Tidak. Namun Rasulullah SAW pernah berqurban." (HR Abdur Rozaq)
Selain hukum ibadah hewan qurban, MUI juga menjelaskan aturan lain terkait ibadah khas Hari Raya. Berikut penjelasan lengkapnya
Aturan Hukum Umum Ibadah Qurban
1. Hukum berkurban adalah sunah muakkad
2. Waktu penyembelihan hewan qurban dimulai usai sholat Idul Adha tanggal 10-13 Dzulhijjah sebelum maghrib
3. Muslim laki-laki yang berkurban disunnahkan menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika tidak ada udzur syar'i
4. Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.
5. Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil sebagai berikut:
- Jika cacat atau sakitnya ringan, misal pecah tanduk, yang tidak mengurangi kualitas daging maka hewan qurban memenuhi syarat dan hukumnya sah
- Jika cacat atau sakitnya berat yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, buta, pincang, dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.
(row/lus)