Hewan qurban dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi perhatian masyarakat. Infeksi PMK dikhawatirkan berdampak pada kualitas daging yang dikonsumsi masyarakat.
Terkait kekhawatiran ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor menetapkan 32/2022. Fatwa membahas hukum dan panduan pelaksanan ibadah qurban saat wabah PMK.
"Di dalamnya ada rincian yang memastikan perlindungan namun tidak berlebihan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam dalam siaran pers online yang dilaksanakan Selasa (31/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatwa MUI tentang hewan qurban dengan PMK
MUI menjelaskan ada empat status hewan kurban yang terinfeksi PMK. Keabsahan hewan kurban bergantung pada kondisinya saat terinfeksi virus. Berikut penjelasannya:
1. Hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis ringan meliputi lesu, tidak nafus makan, keluar liur berlebihan, dan lepuh ringan maka qurban hukumnya sah
2. Hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis berat meliputi lepuh pada kuku hingga menyebabkan pincang, tidak bisa jalan, dan fisik sangat kurus maka tidak sah menjadi qurban karena masuk kategori cacat
3. Hewan yang terinfeksi PMK kategori berat tapi sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, maka bisa dijadikan qurban. Hewan ini sakit sebelum Idul Adha dan sembuh pada 10-13 Zulhijjah
4. Hewan yang terinfeksi PMK kategori berat dan sembuh, namun lewat dari yang boleh kurban maka sembelihan dianggap sodaqoh bukan qurban.
Terkait PMK, muslim tak perlu khawatir jika menemukan lubang pada telinga atau penandaan pada tubuh hewan kurban yang menandai sudah vaksin. Keduanya tidak mengurangi kualitas daging dari hewan kurban yang akan dibagikan, dikonsumsi, atau diolah penerimanya.
Fatwa tersebut terbit dengan mempertimbangkan ketentuan hukum hewan qurban yaitu:
1. Sehat, tidak cacat, tidak kurus, tidak sakit, dan cukup umur
2. Jika sakit:
- Cacat atau sakit ringan seperti pecah tanduk, sakit yang tidak mengurangi kualitas daging, maka memenuhi syarat dan hukum kurban sah.
- Cacat dan sakitnya berat seperti hewan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, buta, pincang, sangat kurus, maka tidak memenuhi syarat. Berkuban dengan hewan tersebut hukumnya tidak sah.
Semoga fatwa tentang hewan qurban yang terinfeksi PMK ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
(row/lus)