Apa Itu Pancasila? Ini Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya

ADVERTISEMENT

Apa Itu Pancasila? Ini Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya

Nikita Rosa Damayanti - detikEdu
Selasa, 31 Mei 2022 20:30 WIB
Hari Lahir Pancasila
Hari lahirnya pancasila. Foto: BPIP
Jakarta -

Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Hari lahirnya diperingati setiap tanggal 1 Juni. Sebelumnya apa itu Pancasila?

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca artinya lima dan sila artinya dasar, asas atau prinsip. Jadi Pancasila berarti lima dasar atau lima asas atau lima prinsip. Kelima dasar/asas/prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia berdasarkan pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV bahwa "..... Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pancasila pertama kali diusulkan pada tahun 1945 dalam sidang BPUPKI. Begini sejarahnya.

ADVERTISEMENT

Sejarah Pancasila

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dalam bahasa Jepangnya adalah Dokuritsu Junbi Cosakai adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia. Jepang berjanji akan membantu proses kemerdekaan Indonesia dengan BPUPKI sebagai wadah.

Menurut Sumber Belajar Kemdikbud, sidang pertama BPUPKI diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad lembaga DPR pada jaman kolonial Belanda.

Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 dengan tema merumuskan rancangan dasar negara. Pada sidang pertama ini, terdapat 3 tokoh yang mengajukan pendapatnya tentang konsep dasar negara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Barulah pada hari terakhir yaitu tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengusulkan lima asas yang dikenalkan sebagai Pancasila.

Lima asas usulan Soekarno, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Peri kemanusiaan)
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Dengan kelima rumusan konsep dasar ini dan pengenalan istilah Pancasila, akhirnya hari tersebut ditetapkan sebagai hari lahir pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.

Sampai akhir sidang pertama, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara. Sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menetapkan dasar negara ini. Akhirnya dari hasil diskusi panitia sembilan pada 22 Juni 1945, lahirlah Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang di dalamnya termasuk rumusan dasar negara.

Rumusan Dasar Negara Berdasarkan Piagam Jakarta:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Setelah dilakukan perubahan pada rumusan sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, akhirnya alinea keempat dari naskah piagam Jakarta dijadikan dasar negara bernama Pancasila.

Kelima Sila Pancasila:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Fungsi Pancasila

Secara umum, fungsi dan peranan Pancasila dijelaskan dalam Tap MPR No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan. Dalam ketetapan ini, pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Artinya, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Sementara menurut Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VII oleh Kemdikbud, fungsi dan peranan Pancasila yang lain adalah sebagai sebagai berikut.
1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
4. Pancasila sebagai perjanjian luhur
5. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
6. Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
7. Pancasila sebagai moral pembangunan

Demikian pengertian, sejarah, dan fungsi Pancasila. Mudah dipahami kan, detikers?




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads