Walimatus Safar: Makna dan Hukumnya dalam Islam

ADVERTISEMENT

Walimatus Safar: Makna dan Hukumnya dalam Islam

Kristina - detikEdu
Selasa, 31 Mei 2022 11:00 WIB
Almahmudah Manasik Training Center kerap jadi tujuan untuk mempersiapkan diri ke Tanah Suci. Di sana pengunjung diedukasi mengenai cara ibadah haji dan umrah.
Walimatus safar. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia sebelum berangkat haji adalah menyelenggarakan walimatus safar. Acara ini biasa dihadiri keluarga, kerabat, sahabat, hingga tetangga.

Istilah walimatus safar terbentuk dari dua kata. Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Haji dan Umrah (Edisi Revisi) yang ditulis oleh Agus Arifin, kata walimah memiliki bentuk jamak walaim yang berasal dari kata awlam yang artinya berpesta, mengadakan kenduri atau jamuan. Adapun, kata safar memiliki arti perjalanan.

Menurut istilah, walimatus safar merupakan acara syukuran sekaligus berpamitan untuk berangkat ke Tanah Suci dalam rangka menunaikan ibadah haji. Istilah walimatus safar sendiri tidak ditemukan dan dikenal dalam literatur Islam sebelum akhirnya muncul tahun 1970-1n.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istilah walimatus safar, sebelum ini tidak ditemukan dan tidak dikenal dalam literatur Islam, ia muncul pada tahun 1970-an, itu pun dikenal di perkotaan (Jakarta), terkait dengan pelaksanaan selamatan atau syukuran karena akan melaksanakan ibadah haji," tulis Agus Arifin.

Ahmad Sarwat dalam bukunya Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah menyebut, apabila ditelusuri lebih jauh memang ada beberapa adab dan kesunnahan secara khusus bagi orang yang akan melaksanakan safar. Dalam hal ini, safar mencakup seluruh aktivitas bepergian tak hanya sekadar untuk haji.

ADVERTISEMENT

Hukum Menggelar Walimatus Safar

Walimatus safar juga dikenal dengan ratiban. Prof Nasaruddin Umar dan Indriya R. Dani dalam buku 100+ Kesalahan dalam Haji & Umrah menjelaskan, acara ratiban dilakukan untuk membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an, membaca sholawat, dan mendoakan orang yang melaksanakan haji agar diberi keselamatan dan mabrur ibadah hajinya.

Menurutnya, acara semacam ini baik dalam rangka pelaksanaan ibadah haji maupun kegiatan lainnya dan hukumnya sunnah. Sehingga, apabila hal dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda, "Umat muslim yang berkumpul di suatu majelis membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an Al-Karim dan mengadakan majelis ilmu, Allah akan menurunkan rahmat kepada mereka." (HR Muslim).

Lebih lanjut Imam Besar Masjid Istiqlal ini menjelaskan, ratiban atau walimatus safar yang berkaitan dengan haji ini merupakan suatu bentuk ungkapan syukur kepada Allah SWT dan dinyatakan kepada pihak lain.

"Yang penting, dalam mengadakan walimatus safar, jangan sampai ada niat menjadi riya (ingin mendapat pujian manusia)," jelas Nasaruddin Umar.




(nah/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads