Apa Tugas Mahkamah Konstitusi? Berikut Wewenang dan Dasar Hukumnya

ADVERTISEMENT

Apa Tugas Mahkamah Konstitusi? Berikut Wewenang dan Dasar Hukumnya

Afifah Rahmah - detikEdu
Kamis, 21 Apr 2022 11:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Ari Saputra/detikcom/Apa Tugas Mahkamah Konstitusi? Berikut Wewenang dan Dasar Hukumnya
Jakarta -

Sistem politik dalam suatu negara memerlukan struktur politik berupa lembaga negara untuk menunjang berjalannya pemerintahan. Dalam UUD RI 1945 diatur keberadaan kekuatan struktur politik, salah satunya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yudikatif yang ada di Indonesia.

Dilansir laman Mahkamah Konstitusi RI, kedudukan yang dipegang mahkamah konstitusi yaitu sebagai lembaga negara pelaku kekuasaan dan kehakiman yang merdeka dengan fungsi menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum serta keadilan.

Jadi, mahkamah konstitusi adalah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengadakan peradilan konstitusional di Indonesia dan melakukan uji materil dari undang-undang terhadap UUD 1945 yang kedudukannya sejajar dengan Mahkamah Agung (MA). Lalu, apa tugas mahkamah konstitusi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tugas Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki tugas utama yaitu memberi putusan terkait pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden atau Wakil Presiden.

Hal ini tertulis di UUD 1945 Pasal 7 ayat (1) sampai (5) dan pasal 24C ayat (2), kemudian ditegaskan kembali di Pasal 10 ayat (2) UU 24 tahun 2003 tentang kewajiban atau tugas Mahkamah Konstitusi adalah:

ADVERTISEMENT

"Memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945."

Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 7A UUD 1945, pelanggaran yang dimaksud yaitu melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela.

Selain itu, keputusan pelanggaran terjadi jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wewenang Mahkamah Konstitusi

Wewenang adalah hak kekuasan suatu lembaga lembaga, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi yang memiliki 4 kewenangan berdasarkan UUD 1945, yaitu:


- Melakukan uji materi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945

- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD

- Memutus pembubaran partai politik

- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum yang tercantum pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Adapun dalam Mahkamah konstitusi memiliki 9 orang anggota yang diantaranya yaitu 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan 3 anggota diajukan Presiden.


Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi terbentuk dari amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di tahun 2001, setelah masa reformasi 1998. Pada amandemen itu disebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengangkat gagasan terkait lembaga Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) ke dalam batang tubuh UUD 1945.

Kemudian dalam hasil amandemen tersebut dirumuskan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B UUD 1945 yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah sah, pembentukan MK dipersiapkan meski tidak langsung terbentuk lembaganya. Maka, MPR memandatkan fungsi MK pada MA.

Pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian lahir Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. UU tersebut disahkan pada 13 Agustus 2003, 2 hari kemudian hakim konstitusi angkatan pertama melakukan sumpah jabatan di Istana Negara.




(lus/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads