Puasa Ramadan dan Idul Fitri identik dengan kewajiban menunaikan zakat fitrah, dalam bentuk uang atau makanan. Aturan ini tercantum dalam hadits Nabi SAW yang diceritakan Ibnu Abbas
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR Abu Daud).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam haditsnya, Rasulullah SAW juga menjelaskan kelompok yang wajib bayar zakat. Berikut penjelasannya
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id." (HR Bukhari).
Sesuai hadits tersebut, mereka yang wajib membayar zakat fitrah adalah:
1. Beragama Islam
2. Mampu membayar zakat fitrah
3. Bisa menunaikan zakat fitrah pada waktunya yaitu tenggelamnya matahari di malam menuju Idul Fitri.
Bila ada yang wajib, maka ada kelompok yang tidak wajib menunaikan zakat fitrah. Siapa mereka?
Kelompok yang tidak wajib membayar zakat fitrah
1. Tidak beragama Islam
2. Tidak punya sisa makanan jika menunaikan zakat fitrah
3. Tidak berada di waktu ketika zakat fitrah wajib ditunaikan.
Dikutip dari situs Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana, kelompok ekonomi miskin bisa jadi tetap punya kewajiban membayar zakat fitrah. Tentunya dengan syarat yang tidak memberatkan kaum muslim.
"Orang yang tidak memiliki makanan lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya," tulis laman tersebut.
Selain tidak punya makanan lebih, mereka yang harus berutang untuk membeli hidangan juga tak perlu menunaikan zakat fitrah. Sebaliknya mereka wajib menerima zakat sehingga bisa menikmati hari raya Idul Fitri.
Terkait kewajiban utang, kewajiban menunaikan zakat fitrah berbeda jika yang bersangkutan mampu melunasinya. Dikutip dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah, mereka yang mampu melunasi utang dikenai kewajiban bayar zakat.
"Orang yang memiliki harta untuk menunaikan zakat fitrah dan di waktu yang sama dia memiliki utang sejumlah harta yang dia miliki, maka kewajibannya ialah mengeluarkan zakat fitrahhnya," tulis buku karya Ustaz Abu Abdil A'la Hari Ahadi mengutip Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi.
Namun, ketentuan ini gugur jika utang tersebut telah mencapai tenggat waktu dan harus segera dibayar. Artinya, harta yang bersangkutan habis usai melunasi utang sehingga tak mampu menunaikan zakat fitrah. Aturan ini tertulis dalam kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah.
Semoga kita semua mendapat kemudahan menunaikan zakat fitrah, sehingga bisa memperoleh hikmahnya seperti dijelaskan dalam hadits berikut
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR Abu Daud).
(row/lus)