Bagaimana Hukum Puasa setelah Malam Nisfu Syaban?

ADVERTISEMENT

Bagaimana Hukum Puasa setelah Malam Nisfu Syaban?

Lusiana Mustinda - detikEdu
Rabu, 16 Mar 2022 07:00 WIB
Bagaimana hukum minum air Nisfu Syaban
Berpuasa setelah malam Nisfu Syaban, bagaimana hukumnya? Foto: iStock
Jakarta -

Syaban adalah bulan kedelapan dalam kalender Islam. Bulan ini disebutkan sebagai bulannya Rasulullah SAW, karena Beliau sering berpuasa pada bulan ini.

Karena bulan Syaban adalah salah satu bulan yang mulia, maka dianjurkan untuk seorang mukmin agar mengisi hari-hari di bulan ini dengan amal shaleh. Malam Nisfu Syaban yang diperingati setiap malam ke-15 bulan Syaban ini dinamakan juga sebagai malam pengampunan.

Dilakukan pada bulan Syaban, hukum puasa ini ialah sunnah. Berdasarkan hadits-hadits sahih dari Nabi Muhammad SAW yang di antaranya terdapat beberapa hadits berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dalam buku "Menggapai Berkah di Bulan-bulan Hijriah" oleh Siti Zamratus Sa'adah, beberapa hadits menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sangat menyukai puasa di bulan Syaban. Bahkan kata Aisyah, ia tidak pernah melihat Rasulullah SAW memperbanyak puasa di suatu bulan, seperti puasa Beliau di bulan Syaban.

Rasulullah SAW sering berpuasa di bulan Syaban, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abi Salamah, berkata, Aku bertanya kepada Aisyah tentang puasa Rasulullah di bulan Syaban, kemudian ia menjawab, Rasulullah berpuasa di bulan Syaban hingga kami berkata: Rasulullah telah berpuasa terus. Beliau juga meninggalkan puasa hingga kami mengatakan: Rasulullah jarang berpuasa. Aku tidak pernah melihatnya memperbanyak puasa di suatu bulan, sebanyak puasanya di bulan Syaban. Rasulullah berpuasa di bulan Syaban sebulan penuh kurang sedikit." (HR. Al-Baihaqi).

ADVERTISEMENT

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah juga menyebutkan, "Rasulullah SAW tidak pernah berpuasa selama sebulan penuh kecuali bulan Ramadan dan aku tidak pernah melihatnya berpuasa di suatu bulan, sebanyak puasanya di bulan Syaban." (HR. Al-Bukhari, Muslim dan Abu Dawud.)

Selain itu, dijelaskan dalam NU Online, ada sebuah hadits yang mengharamkan puasa pada separuh kedua bulan Syaban, yaitu:

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Rasullah saw bersabda: 'Ketika Sya'ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa'." (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Berdasarkan hadits ini, maka puasa Syaban haram dilakukan jika dimulai pada tanggal 16. Puasa Syaban harus dimulai sebelum tanggal tersebut.

Terkait penjelasan hadits di atas, dalam sumber yang sama menjelaskan tiga pengecualian keharaman puasa separuh kedua bulan Syaban menurut as-Sayyid al-Bakri. Berikut penjelasannya:

1. Dilanjutkan dengan puasa pada hari-hari sebelumnya, meskipun dengan puasa tanggal 15 Syaban. Sebagai contoh, seseorang yang berpuasa pada tanggal 15 Syaban, lalu berpuasa pada hari berikutnya, maka tidak haram.

2. Bersamaan dengan kebiasaan puasanya. Misalnya saja orang biasa puasa Senin-Kamis atau puasa Dawud, maka meskipun sudah terlewat separuh Syaban tidak haram berpuasa sesuai dengan kebiasaannya.

3. Melaksanakan puasa nazar atau mengqadha puasa, tidak haram dilakukan.

Sependapat dengan penjelasan as-Sayyid al-Bakhri, beberapa ulama yang dijelaskan dalam NU Online juga mengutarakan pendapat terkait hal ini karena ada satu hadits yang melarang puasa setelah Nisfu Syaban. Dan dalam riwayat al-Bukhari, Nabi juga melarang berpuasa dua atau tiga hari sebelum Ramadan.

Syekh Wahbab al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:

"Ulama mazhab Syafi'i mengatakan, puasa setelah nisfu Sya'ban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahar, puasa dawud, puasa Senin-Kamis, puasa nadzar, puasa qadha', baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah Nisfu Syaban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari Nisfu Syaban. Dalil mereka adalah hadis, 'Apabila telah melewati Nisfu Syaban janganlah kalian puasa'. Hadis ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad dhaif."

Ulama melarang puasa setelah Nisfu Syaban dikarenakan pada hari itu dianggap hari syak (ragu), karena sebentar lagi bulan Ramadan tiba. Khawatirnya, orang yang puasa setelah Nisfu Syaban tidak sadar kalau dia sudah berada di bulan Ramadan.




(lus/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads