Salat Fajar dan Qobliyah Subuh, Apakah Sama?

ADVERTISEMENT

Salat Fajar dan Qobliyah Subuh, Apakah Sama?

Lusiana Mustinda - detikEdu
Rabu, 09 Mar 2022 06:00 WIB
Suasana masjid setelah Subuh
Salat Fajar dan Qobliyah Subuh memiliki persamaan, Benarkah? Foto: Getty Images/iStockphoto/Saminaleo
Jakarta -

Salat yang dilaksanakan sebelum salat Subuh ialah salat Fajar. Lalu, apakah salat sunnah ini sama dengan salat Qobliyah Subuh?

Menurut Ustaz Enjang Burhanudin Yusuf, M. A dalam bukunya Muhahadah di Siang Hari Meraup Pahala di Saat Sibuk dijelaskanada beberapa pendapat tentang salat sunah Fajar, apakah termasuk salat tersendiri atau salat sunah Qobliyah Subuh.

"Kita menganggap salat sunah Fajar adalah salat tersendiri, padahal salat sunah Fajar adalah salat Qobliyah Subuh," tulis dalam buku tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salat Fajar merupakan salat sunah yang paling muakad. Dalam beberapa hadits dijelaskan berbagai keutamaan melaksanakan salat Fajar. Salah satunya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah 'Aisyah berikut:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

ADVERTISEMENT

Artinya: "Dua rakaat salat Fajar lebih utama dari dunia dan seisinya." (HR. Muslim).

Salat Fajar adalah sebutan lain untuk salat Qobliyah Subuh juga dijelaskan dalam Nu Online yang mengutip sumber Mi'rah al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih:

قوله (ركعتا الفجر) أي سنة الفجر هي المشهورة بهذا الاسم

Artinya: "Makus dari perkataan 'dua rakaat shalat fajar' (dalam hadits) adalah shalat sunnah (qabliyah) fajar. Penyebutannya memang masyhur dengan nama ini" (Abu al-Hasan al-Mubarakfuri, Mir'ah al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih, juz 4, hal. 137).

Pemaknaan salat Fajar dengan Qobliyah Subuh diperkuat dengan kata "rak'atai-I-fajr"(dua rakaat salat Fajar). Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata, "Nabi SAW tidak melakukan satu pun salat sunah secara berkesinambungan melebihi dua rakaat (salat Rawatib) Subuh." (HR. Bukhari dan Muslim).

Keutamaan salat sunah Fajar juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda,

"Janganlah kalian meninggalkan dua rakaat salat sunah Fajar, walaupun pasukan musuh mengusir kalian."

Dikutip dalam buku "Fiqih Sunnah Jilid 1" oleh Sayyid Sabiq dijelaskan makna dari hadits tersebut adalah "Janganlah kalian meninggalkan dua rakaat salat Fajar walaupun memiliki uzur (alasan) yang sangat kuat, seperti kondisi kalian sedang diusir oleh pasukan musuh."




(lus/row)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads