Orang-orang Inilah yang Berhak Memandikan Jenazah, Siapa Mereka?

ADVERTISEMENT

Orang-orang Inilah yang Berhak Memandikan Jenazah, Siapa Mereka?

Rahma Indina Harbani - detikEdu
Minggu, 06 Mar 2022 06:00 WIB
Terlihat pula Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berada di barisan depan untuk melakukan salat jenazah. Selain itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut menyalatkan jenazah Haji Lulung. (Karin Nur Secha/detikcom)
Ilustrasi. Siapa saja orang yang paling berhak memandikan jenazah? (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Orang yang paling berhak memandikan jenazah, sudah sejatinya adalah pihak keluarga dan juga orang-orang yang memenuhi syarat tertentu. Namun, ada pula orang-orang yang turut dibolehkan untuk memandikan jenazah dalam kondisi tertentu.

Seperti yang dijelaskan Mazhab Hambali dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, mereka yang hendak memandikan jenazah sebelumnya harus memenuhi sejumlah syarat. Seperti, beragama Islam, membaca niat, memiliki akal sehat, maupun dapat dipercaya.

Syarat-syarat orang yang memandikan jenazah sendiri sebetulnya sempat disinggung Rasulullah SAW dalam haditsnya,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

لِيَغْسِلْ مَوْتَاكُمْ الْمَأْمُوْنُوْنَ

Artinya: "Hendaklah jenazah-jenazah kalian dimandikan oleh orang yang dapat dipercaya." (HR Ibnu Majah).

ADVERTISEMENT

Bagi jenazah laki-laki, orang yang boleh memandikan adalah laki-laki yang masih ada hubungan keluarga dengan jenazah maupun tidak, istri, atau muhrimnya. Meski demikian, istri lebih berhak memandikan jenazah suaminya dibandingkan dengan muhrim lainnya.

Sebaliknya berlaku demikian bagi jenazah perempuan. Orang yang berhak memandikannya adalah suami, perempuan yang masih ada hubungan keluarga atau tidak, atau muhrimnya.

Di samping itu, buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Dr. Muh. Hambali, M.Ag merangkum kelompok orang-orang yang berhak memandikan jenazah. Utamanya, dalam kondisi tertentu bila keluarga jenazah tidak mampu memandikannya. Siapa saja mereka?

4 kelompok orang yang paling berhak memandikan jenazah

1. Orang yang sudah diwasiatkan

Jika jenazah sebelum meninggal telah berwasiat kepada seseorang untuk memandikannya. Maka, orang yang tertulis dalam wasiatnya tersebut yang paling berhak memandikannya, bahkan lebih berhak dari keluarga jenazah sendiri.

2. Orang yang memiliki hubungan baik dengan jenazah

Orang yang dilarang memandikan jenazah adalah orang yang memiliki dendam. Atau pun mereka yang pernah memiliki riwayat pertikaian dengan jenazah meskipun orang yang bersangkutan adalah saudaranya atau anggota keluarga jenazah sendiri.

3. Orang berilmu yang ditunjuk keluarga

Bila keluarga jenazah merasa keberatan dan tidak mampu memandikan jenazah, maka keluarganya diizinkan untuk memilih orang lain. Orang yang dimaksud adalah mereka yang dianggap lebih memahami ilmu dan hukum-hukumnya berikut dapat dipercaya.

4. Orang yang sholeh

Masih berkaitan dengan yang telah dibahas sebelumnya, orang yang memandikan jenazah diutamakan adalah orang yang berpengetahuan seputar ilmu merawat jenazah, jujur, dan sholeh. Kemudian, yang paling utama juga, orang yang memandikan ini adalah mereka yang dapat dipercaya untuk menjaga rahasia dan menjaga hal-hal buruk pada jenazah.

Mengenai hal ini, Rasulullah SAW pernah bersabda dalam haditsnya yang diceritakan oleh Yahya bin Al Jazzar dari istri Rasulullah, Aisyah RA. Berikut haditsnya,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَأَدَّى فِيهِ الْأَمَانَةَ وَلَمْ يُفْشِ عَلَيْهِ مَا يَكُونُ مِنْهُ عِنْدَ ذَلِكَ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ قَالَ لِيَلِهِ أَقْرَبُكُمْ مِنْهُ إِنْ كَانَ يَعْلَمُ فَإِنْ كَانَ لَا يَعْلَمُ فَمَنْ تَرَوْنَ أَنَّ عِنْدَهُ حَظًّا مِنْ وَرَعٍ وَأَمَانَةٍ-احمد-

Artinya: Aisyah RA berkata, "Barangsiapa yang memandikan jenazah, maka ia menunaikan amanat itu dan ia tidak membuka (rahasianya) kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu. Yang demikian itu baginya telah keluar (bersih) segala dosanya sebagaimana di waktu dilahirkan ibunya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Dan hendaklah yang mengaturnya keluarga sendiri yang terdekat jika mereka mengetahui (cara memandikan jenazah), jika tidak dapat, siapa saja yang dipandang berhak karena wara'nya dan dapat dipercaya," (HR Ahmad).




(rah/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads