Apa Arti Impor? Ini Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Jenisnya

ADVERTISEMENT

Apa Arti Impor? Ini Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Jenisnya

Anatasia Anjani - detikEdu
Jumat, 04 Mar 2022 14:00 WIB
Baju Impor
Ilustrasi barang impor.Foto: Baju Impor (Luthfy Syahban/detik.com)
Jakarta -

Pada kegiatan perdagangan internasional kita mengenal adanya istilah ekspor dan impor . Kegiatan tersebut sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Arti impor adalah kegiatan memasukkan barang dari suatu negara di luar negeri ke dalam wilayah pabean (dalam negeri) negara lain. Kegiatan impor harus melibatkan dua negara. Kegiatan ini dapat diwakili oleh kepentingan dua perusahaan antar dua negara tersebut, yang berbeda dan pastinya peraturan juga bertindak sebagai supplier dan satunya bertindak sebagai negara penerima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contoh kegiatan impor adalah Korea Selatan mengimpor handphone ke Indonesia. Selain untuk memenuhi kebutuhan suatu negara, impor juga bertujuan untuk membangun hubungan baik dengan negara lainnya. Salah satunya dalam aktivitas perekonomian.

Selain itu tujuan lain dari impor adalah memperkuat neraca pembayaran dan mengurangi devisa ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

Setelah mengetahui arti impor lalu apa manfaat dan jenis dari impor? Simak penjelasan berikut yang dikutip dari laman resmi Bea Cukai:

Manfaat dari Kegiatan Impor

1. Memperoleh bahan baku, barang, dan jasa yang jumlahnya terbatas di dalam negeri atau tidak bisa dihasilkan sendiri.

2. Mendukung stabilitas negara.

Peraturan dan pelaksanaan tentang impor sendiri terdapat dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002.

Jenis-Jenis Impor

1. Impor untuk Dipakai

Yaitu kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia yang bertujuan untuk digunakam, dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

2. Impor Sementara

Yaitu kegiatan memasukkan barang/ jasa ke dalam wilayah pabean Indonesai bertujuan untuk diekspor kembali ke luar negeri paling lama 3 tahun.

3. Impor Angkut Lanjut/ Terus

Kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa adanya proses pembongkaran terlebih dahulu.

4. Impor untuk Ditimbun

Yaitu kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain dengan melakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.

5. Impor untuk Re-ekspor

Yaitu kegiatan mengangkut barang impor yang masih berada di dalam wilayah pabean untik diekspor kembali ke luar negeri. Hal ini dilakukan dengan barang impor yang berkondisi tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, tidak memenuhi syarat teknis, dan ada perubahan peraturan.

Jadi arti impor adalah kegiatan perdagangan internasional dengan memasukkan barang ke wilayah dalam negeri Indonesia. Kegiatan ini dilakukan oleh perorangan atau perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor. Kegiatan ini harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan bea masuk.




(atj/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads