"Tadi (Senin 21 Februari) saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Aturan JHT cair di usia 56 tahun memang memicu reaksi sejumlah elemen masyarakat. Misalnya Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Sutinah Dra MS.
Menurut Sutinah aturan tersebut kurang tepat, terlebih saat ini masyarakat sedang kesulitan akibat pandemi. Dana Jamsostek dapat bermanfaat sebagai modal untuk membuka usaha sebagai mekanisme untuk bertahan hidup.
"Dana Jamsostek itu diberikan sebanyak satu kali, dalam jumlah tertentu. Bagi para pekerja, mungkin dana tersebut bisa dimanfaatkan sebagai salah satu mekanisme survival, sehingga mereka masih bisa hidup," kata Sutinah.
Sutinah mengatakan, waktu tunggu pencairan JHT hingga usia 56 tahun terlalu lama bagi pekerja. Kondisi ini, sambungnya, dapat memicu pemiskinan. Apalagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan umumnya masih berusia muda.
"Terlalu lama waktu tunggu untuk pencairan Jamsostek ini. Karena mestinya bahwa dana itu bisa dipakai untuk strategi pekerja dalam bertahan hidup. Dalam sosiologi, hal ini dapat memicu proses pemiskinan," kata Sutinah.
Sutinah menegaskan, aturan baru Jamsostek ini membuat pekerja miskin semakin miskin. Bila si pekerja tidak lagi bekerja di masa pandemi ini, maka harus menunggu lama untuk dapat mencairkan JHT.
Terlebih jika selama menunggu, sang pekerja tidak dapat dapat membuahkan kegiatan yang menghasilkan. Kebutuhan masyarakat meningkat dan harga di pasaran serba mahal, sehingga pekerja tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya.
Sebelumnya, pekerja dapat mencairkan JHT Jamsosteknya selang satu bulan setelah tidak lagi bekerja. Kriteria lainnya pekerja telah mengundurkan diri, mengalami PHK, memiliki masa kepesertaan yang telah mencapai 10 tahun, atau meninggalkan Indonesia.
Pekerja yang ingin mencairkan JHT juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS yang dibuktikan dengan kartu peserta. Dokumen yang disyaratkan adalah KTP, KK, buku rekening, dan foto terbaru. Saat diberikan di masa pensiun, penerima JHT Jamsostek harus menyertakan surat keterangan berhenti bekerja atau habis kontrak.
(twu/row)