Konsep masyarakat madani dikenalkan oleh Anwar Ibrahim, Menteri Keuangan dan Timbalan Perdana Menteri Malaysia. Anwar menjelaskan bahwa masyarakat madani merupakan perwujudan konsep civil society yang dikenalkan oleh ahli barat. Konsep masyarakat yang tinggal di kota Madinah ini, dibentuk langsung oleh Nabi Muhammad SAW.
Masyarakat madani memiliki peradaban yang maju. Terdapat sistem sosial yang jelas dan mengikat setiap individu. Individu dijamin kebebasannya namun tetap memiliki kestabilan peran dalam masyarakat.
Beberapa negara, termasuk Indonesia, telah berusaha mewujudkan konsep masyarakat madani. Indonesia mengatur kebebasan dan kewajiban individu dalam bermasyarakat. Indonesia juga menjunjung tinggi pluralisme yang termasuk dalam salah satu karakteristik masyarakat madani. Bagaimana karakteristik masyarakat madani yang lain?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karakteristik Masyarakat Madani
Dilansir dari buku Masyarakat Madani oleh Umari, karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut:
1. Ruang Publik
Ruang publik adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat. Ruang publik ini dapat diartikan sebagai wilayah di mana masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik seperti: menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, dan membagikan informasi kepada publik.
2. Demokrasi
Demokrasi merupakan persyaratan mutlak dari masyarakat madani. Masyarakat madani mewajibkan partisipasi rakyat dengan konsep demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3. Pluralisme
Pluralisme merupakan sikap mengakui kemajemukan masyarakat. Setiap individu dalam masyarakat memiliki karakteristiknya masing-masing. Masyarakat madani mengakui kemajemukan tersebut sebagai suatu hal yang positif.
3. Toleransi
Pluralisme melahirkan sikap toleransi dalam masyarakat madani. Toleransi diartikan sebagai sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas individu atau kelompok lain dalam bermasyarakat. Toleransi ini dapat menghindari masyarakat dari diskriminasi.
5. Keadilan Sosial
Keadilan sosial bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap individu. Hal ini membatasi adanya monopoli dalam suatu kelompok masyarakat. Setiap anggota masyarakat madani akan memperoleh hak yang sama sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh penguasa.
6. Partisipasi Sosial
Partisipasi sosial yaitu partisipasi masyarakat tanpa rekayasa, intimidasi, atau intervensi dari pihak luar atau penguasa. Partisipasi ini akan menghadirkan masyarakat yang mandiri dan bertanggung jawab.
7. Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Dalam masyarakat madani, keadilan bersifat netral dan tidak ada pengecualian dalam memperoleh kebenaran di mata hukum.
Masyarakat madani memiliki karakteristik yang membedakannya dengan masyarakat lain. Menurut detikers, apakah karakteristik masyarakat madani sudah diterapkan dengan baik di Indonesia?
(lus/lus)