Isi Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945 dan Hak Warga Negara Indonesia

ADVERTISEMENT

Isi Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945 dan Hak Warga Negara Indonesia

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 13 Jan 2022 12:00 WIB
Jembatan gantung yang memutus akses warga di dua kecamatan di Pandeglang, Banten rupanya tak membuat semangat anak-anak surut untuk berangkat ke sekolah. Mereka pun tetap menempuh perjalanan dari rumahnya masing-masing meski harus naik di atas getek saat melintas di atas aliran Sungai Ciliman, Pandeglang.
Anak SD di Pandeglang, Banten semangat berangkat ke sekolah kendati jembatan ambruk, laiknya menunaikan hak dan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dalam pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945. Foto: Rifat Alhamidi
Jakarta -

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bmedia.

Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945

  • Pasal 31 ayat 1 dan 2

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pasal 31 ayat 3

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

  • Pasal 31 ayat 4

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

ADVERTISEMENT
  • Pasal 31 ayat 5

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan Kewajibannya

Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 dan 2 seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani, S.Pd yakni sebagai berikut:

  • 1. Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 194 pasal 31 ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • 2. Pasal 31 ayat 2 menegaskan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan dasar, yakni setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Nah, itu dia isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 beserta kandungannya terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pemerintah di bidang pendidikan. Selamat belajar, detikers.




(twu/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads