Perjanjian Linggarjati: Tokoh, Lokasi, Isi, dan Dampaknya

ADVERTISEMENT

Perjanjian Linggarjati: Tokoh, Lokasi, Isi, dan Dampaknya

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 28 Des 2021 18:00 WIB
Gedung Perundingan Linggarjati
Foto: (Bima Bagaskara/detikcom)
Jakarta -

Perjanjian Linggarjati diselenggarakan sejak tanggal 10 November 1946 di Linggarjati, Cirebon. Perjanjian ini dilakukan antara pemerintah Ri dan Belanda.

Perjanjian Linggarjati yang ditandatangani pada 25 Maret 1947 ini mempunyai dampak negatif dan positif bagi Indonesia. Namun, sebelum mengetahuinya, simak terlebih dulu siapa saja tokoh serta isi dan hasilnya menurut buku Ilmu Pengetahuan Sosial 3 untuk SMP/MTs kelas IX karya Ratna Sukmayani dkk.

Tokoh Perjanjian Linggarjati

1. Inggris: bertindak sebagai penengah dan diwakili Lord Killeran

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Indonesia: diwakili Sutan Syahrir sebagai ketua serta Mohammad Roem, Mr. Susanto Tirtoprojo, dan Dr. A. K. Gani sebagai anggota

3. Belanda: diwakili Prof. Schermerhorn sebagai ketua serta De Boer dan Van Pool sebagai anggota.

ADVERTISEMENT

Isi

1. Belanda mengakui wilayah Indonesia yang mencakup Jawa, Sumatra, dan Madura. Belanda harus meninggalkan Indonesia sebelum tanggal 1 Januari 1949.

2. Indonesia dan Belanda setuju membentuk negara serikat dengan nama RIS. Negara Indonesia Serikat terdiri dari RI, Kalimantan, dan Timur Besar. Pembentukan RIS ini dilangsungkan sebelum 1 Januari 1949.

3. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang dipimpin oleh Ratu Belanda.

Dampak

1. Positif: pengakuan de facto wilayah RI yang mencakup Jawa, Madura, dan Sumatra.

2. Negatif: wilayah Ri dari Sabang sampai Merauke yang seluas Hindia Belanda seperti sebelumnya, tidak tercapai.

Berdasarkan situs Kementerian Luar Negeri RI, perjanjian Linggarjati mempunyai nilai diplomasi yang besar. Para pemimpin Indonesia waktu itu menginginkan pengakuan atas Indonesia dari negara lain setelah dilangsungkannya proklamasi.

Pengakuan datang dari Mesir pada 10 Juni 1948 secara de facto dan de jure. Negara-negara lain di Timur Tengah juga mengikuti jejak Mesir. Mereka adalah Lebanon, Irak, Afghanistan, Arab Saudi, Yaman, Suriah, Burma.

Gedung perundingan ini sendiri adalah usulan Menteri Sosial RI saat itu, Maria Ulfah. Gedung yang digunakan adalah tempat peristirahatan dan dipilih karena letaknya ada di wilayah Indonesia, sejuk, dan nyaman.

Awalnya perjanjian ini diusulkan diadakan di Jakarta. Namun seperti disebutkan dalam buku Sejarah Kecil (Petite Historie), Rosihan Anwar mengatakan, republik menolak usulan ini karena Jakarta sudah dikuasai Sekutu.

Sedangkan Belanda menolak usulan untuk diadakan di Yogyakarta. Sebab, Yogyakarta adalah ibu kota sementara RI waktu itu. Inilah sebabnya diambil jalan tengah dan Linggarjati dipilih sebagai lokasi perjanjian.

Ratifikasi perjanjian Linggarjati pun dilaksanakan di Istana Rijswijk yang sekarang merupakan Istana Negara.




(nah/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads