Siswa Mau Liburan? Simak Dulu Syarat Perjalanan Darat Selama Nataru

ADVERTISEMENT

Siswa Mau Liburan? Simak Dulu Syarat Perjalanan Darat Selama Nataru

Novia Aisyah - detikEdu
Minggu, 19 Des 2021 18:00 WIB
Ini Aturan Baru Saat Nataru Usai Batalnya PPKM Level 3
Ilustrasi libur Nataru 2022, Berikut syarat perjalanan darat bagi siswa yang mau piknik. Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Berkaitan dengan periode Nataru atau Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan bagi penumpang perjalanan darat. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 109/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dengan kendaraan darat, mencegah penyebaran Covid-19, dan pengaturan lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan di ruas jalan tol, nonjalan tol, kawasan aglomerasi, ibu kota provinsi, kawasan wisata, dan lainnya.

Pada surat edaran yang diteken pada tanggal 11 Desember 2021 ini, disebutkan bahwa SE berlaku efektif selama Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Akan tetapi, kebijakan yang tertuang akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi siswa yang hendak melakukan perjalanan selama periode tersebut, simak dulu syarat-syaratnya ya!

Syarat melakukan perjalanan transportasi darat selama Nataru

Surat Edaran Nomor 109/2021 ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan. Seperti ini sebagian poin aturannya:

ADVERTISEMENT

1. Bagi setiap pelaku perjalanan:

  • Kartu vaksin lengkap (vaksin dosis kedua)
  • Hasil negatif tes rapid test antigen paling lambat 1x24 jam sebelum keberangkatan
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Bagi setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melakukan perjalanan antarkota:

  • Pembatasan penumpang maksimal 75% dari kapasitas tempat duduk dan menerapkan jaga jarak
  • Sterilisasi kapal angkutan yang dilaksanakan setelah debarkasi dan setiap 24 jam.

3. Ketentuan seperti yang dimaksud pada poin 1 dikecualikan bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan/kendaraan bermotor umum/transportasi penyeberangan dalam suatu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan kartu vaksin serta keterangan negatif hasil rapid test antigen.

5. Pelaku perjalanan jarak jauh yang usianya di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, namun dikecualikan dari syarat kartu vaksin.

Itulah sejumlah ketentuan perjalanan dengan transportasi darat selama periode Nataru. Ingat baik-baik ya, detikers!




(nah/row)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads