Pemerintah telah menetapkan besaran gaji tiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan golongannya. Hal ini bisa dilihat pada tabel gaji PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun, besaran gaji PNS yang diatur berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200. Angka tersebut di luar tunjangan kinerja (tukin) yang akan diterima setiap bulannya.
Tabel Gaji PNS 2021
![]() |
- Golongan I (Lulusan SD dan SMP
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 - Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Golongan III (Lulusan S1 - S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sementara itu, besaran tukin juga diatur berbeda-beda di masing-masing kementerian atau lembaga. Contohnya, tukin PNS di Kemenparekraf diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2021.
Penilaian besaran tukin dihitung berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Adapun, besaran tukin PNS Kemenparekraf antara Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000.
Selain itu, pejabat fungsional juga mendapatkan tunjangan profesi di jenjangnya. Jadi, sudah jelaskan tabel gaji PNS 2021 dan besaran tukinnya, detikers?
(pay/lus)