Tabel Gaji PNS 2021 dari Golongan I sampai IV, Berapa Ya?

ADVERTISEMENT

Tabel Gaji PNS 2021 dari Golongan I sampai IV, Berapa Ya?

Puti Yasmin - detikEdu
Rabu, 03 Nov 2021 13:20 WIB
Ilustrasi uang
Foto: iStock/Tabel Gaji PNS 2021 dari Golongan I sampai IV, Berapa Ya?
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji tiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan golongannya. Hal ini bisa dilihat pada tabel gaji PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Adapun, besaran gaji PNS yang diatur berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200. Angka tersebut di luar tunjangan kinerja (tukin) yang akan diterima setiap bulannya.

Tabel Gaji PNS 2021

Daftar Gaji PNSDaftar Gaji PNS Foto: Dok. Kemenkumham
  • Golongan I (Lulusan SD dan SMP
    Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
  • Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
    Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Golongan III (Lulusan S1 - S3)
    Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

  • Golongan IV
    Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara itu, besaran tukin juga diatur berbeda-beda di masing-masing kementerian atau lembaga. Contohnya, tukin PNS di Kemenparekraf diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Penilaian besaran tukin dihitung berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Adapun, besaran tukin PNS Kemenparekraf antara Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000.

Selain itu, pejabat fungsional juga mendapatkan tunjangan profesi di jenjangnya. Jadi, sudah jelaskan tabel gaji PNS 2021 dan besaran tukinnya, detikers?




(pay/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads