Pelopor Konsep Negara sebagai Organisasi Kekuasaan, Siapa Sosoknya?

ADVERTISEMENT

Pelopor Konsep Negara sebagai Organisasi Kekuasaan, Siapa Sosoknya?

Kristina - detikEdu
Selasa, 26 Okt 2021 07:00 WIB
J.H.A Logemann adalah pelopor konsep negara sebagai organisasi kekuasaan.
Foto: TU Delft/Pelopor Konsep Negara sebagai Organisasi Kekuasaan, Siapa Sosoknya?
Jakarta -

Ada beberapa pengertian tentang negara. Salah satunya adalah negara sebagai organisasi kekuasaan. Pengertian ini dipelopori oleh seorang politikus berkebangsaan Belanda.

Istilah negara berasal dari bahasa asing Staat (Belanda dan Jerman) dan State (Inggris). Kedua kata tersebut berakar dari bahasa Latin yaitu Statum atau Status yang artinya keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan.

Pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh Johann Heinrich Adolf Logemann atau J.H.A Logemann. Konsep tersebut ditulis Logemann dalam bukunya yang berjudul Over De Theorie van Een Stelling Staatsrecht (1948).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir Nationaal Archief Nederlanden, Logemann lahir pada tahun 1892. Ia meniti karir sebagai pegawai negeri di Hindia Belanda. Logemann juga terlibat dalam De Stuw Groep dan menjabat sebagai ketua. Organisasi tersebut bertujuan untuk membawa kemakmuran yang lebih besar dan pembangunan yang tinggi. Salah satunya melalui publikasi tentang situasi sistem politik di Hindia Belanda.

Selama Perang Dunia II, Logemann diinternir di kamp konsentrasi Jerman, di Buchenwald, Haren dan St. Michielsgestel. Setelah perang, dia menjabat sebagai Menteri Urusan Tanah Penjajahan (Minister van Overzeese Gebiedsdelen) dalam kabinet Schermerhorn-Drees, kabinet pertama Belanda setelah Perang Dunia II.

ADVERTISEMENT

Konsep Negara Menurut Logemann

Buku Logemann yang diterbitkan di Leiden tersebut berisi tiga bagian. Bagian pertama menjelaskan tentang Hukum Positif, bagian kedua tentang Hukum Tata Negara Positif, dan bagian ketiga Logemann menjelaskan tentang Sistem Formil Hukum Tata Negara Positif.

Menurut pandangan Logemann, negara bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan masyarakat menggunakan kekuasaan tertinggi. Dalam hal ini, Logemann menempatkan negara sebagai sebuah organisasi kekuasaan.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Civic Education oleh Baso Madiong dkk, pada hakikatnya negara sebagai organisasi kekuasaan merupakan suatu sistem untuk menciptakan kelompok manusia agar bersikap sesuai kehendak dari negara tersebut.

Pandangan tersebut kemudian diikuti dan dikembangkan oleh Harold J. Laski, Max Weber, dan Leon Duguit. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Josef M Monteiro, ketiganya mendefinisikan negara secara lebih luas. Menurutnya, negara merupakan kesatuan sosial yang diatur berdasarkan konstitusi untuk mewujudkan kepentingan bersama.




(kri/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads