Pengertian Negara Beserta Fungsi dan Unsur-Unsur Dasarnya

ADVERTISEMENT

Pengertian Negara Beserta Fungsi dan Unsur-Unsur Dasarnya

Fahri Zulfikar - detikEdu
Selasa, 29 Jun 2021 15:16 WIB
Dua bocah berlari mengibarkan bendera merah putih saat perayaan hari lahir Pancasila di Kampung Tematik Kampung Teras Pancasila, Karang Tengah, Tangerang, Banten, Selasa (1/6/2021). Acara yang dilaksanakan dalam rangka memperingati hari lahirnya Pancasila bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang nilai-nilai Pancasila sejak dini. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Jakarta -

Negara Indonesia biasa disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Namun apakah detikers tahu apa pengertian negara?


Secara umum, negara bisa dijelaskan sebagai bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan dengan menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.


Berikut ini beberapa pengertian negara beserta fungsi dan unsur-unsur dasarnya:


Pengertian Negara

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) negara memiliki dua pengertian. Pertama negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengertian kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.


Dikutip dari buku "Bentuk Negara dan Pemerintahan RI" oleh Muh Nur El Brahimi, berikut ini beberapa pengertian negara:


1. Suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

ADVERTISEMENT


2. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.


3. Suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan suatu pemerintah (yang diberi kekuasaan memaksa).


Fungsi Negara

Selain memahami pengertian negara, detikers juga perlu mengetahui fungsi negara sebagai sebuah tugas organisasi di mana negara itu diadakan.


Adapun fungsi negara, di antaranya:


1. Melaksanakan penertiban

Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator.


2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.


3. Pertahanan

Pertahanan negara merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.


4. Menegakkan keadilan

Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


Unsur Dasar Negara

Selain pengertian negara dan fungsinya, ada juga beberapa unsur-unsur dasar negara. Di antaranya adalah sebagai berikut:


1. Rakyat/Jumlah penduduk.
Rakyat merupakan unsur pertama dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan bahwa Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.


Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan.


Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu negara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.


2. Wilayah

Wilayah merupakan unsur yang kedua. Karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia mustahil untuk membentuk negara.


Bangsa Yahudi misalnya, mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen sehingga mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami.


Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan.


Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.


3. Pemerintahan

Jika rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan.


Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan serta melaksanakan kepemimpinan & koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.


Nah, setelah mengetahui pengertian negara beserta fungsi dan unsur dasarnya, detikers jadi tahu kan?






(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads