Kementerian Agama (Kemenag) yang hadir melayani seluruh warga Indonesia punya sejarah panjang. Sejak pertama berdiri pada 3 Januari 1946, Kemenag hadir tidak hanya untuk salah satu agama.
Dikutip dari situs Kemenag, maksud dan tujuan pembentukan lembaga adalah memenuhi tuntutan sebagian besar umat agama di Indonesia. Warga merasa urusan keagamaan tidak mendapat pelayanan yang baik di masa penjajahan.
"Selain itu Kemenag didirikan agar soal-soal yang bertalian dengan urusan keagamaan diurus serta diselenggarakan instansi atau kementerian khusus, sehingga pertanggungan jawab, beleid, dan taktis berada di tangan seorang menteri," tulis Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan Sekretaris Jenderal Kemenag R Moh Kafrawi, Kemenag dihasilkan dari kompromi antara teori Islam dan sekuler. Jadi Kemenag timbul dari formula Indonesia asli yang mengandung kompromi konsep sekuler dan Islami.
Berdirinya Kemenag disiarkan melalui RRI dengan menteri pertama adalah Haji Mohammad Rasjidi. Dia adalah ulama berpendidikan Islam modern, yang dikenal sebagai pemimpin terkemuka dan tokoh Muhammadiyah. Menag pertama diangkat langsung Presiden Soekarno.
HM Rasjidi dalam pidato yang disiarkan sehari setelah pembentukan Kemenag menyatakan, lembaga bertugas memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluknya. Tugas Kemenag kembali ditegaskan dalam Konferensi Jawatan Agama seluruh Jawa dan Madura di Surakarta tanggal 17-18 Maret 1946.
"Kemenag berdiri untuk memenuhi kewajiban Pemerintah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI pasal 29, yang menerangkan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," tulis Kemenag.
Dasar tugas Kemenag lain adalah ayat Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya, Kemenag bertugas mengurus segala hal terkait agama dalam arti seluas-luasnya.
Dalam sejarahnya, pendirian Kemenag telah diusulkan Mr Muhammad Yamin di rapat besar BPUPKI pada 11 Juli 1945. Sayangnya setelah Indonesia merdeka, usulan pendirian Kemenag ditolak. Alasan penolakan ini dijelaskan KH A Wahid Hasjim.
"Pada waktu itu orang berpegang pada teori agama harus dipisahkan dari negara. Pikiran orang pada waktu itu, di dalam susunan pemerintahan tidak usah diadakan kementerian tersendiri yang mengurusi agama," tulisnya dalam Sedjarah Hidup K.H.A. Wahid Hasjim dan Karangan Tersiar.
Namun dalam praktiknya, urusan agama sering kali bercampur dengan bidang lain. Pembentukan sebuah lembaga khusus diharapkan dapat mengurusi segala hal terkait agama, sehingga tak bercampur dengan lainnya. Hasilnya masalah terkait agama bisa mendapat perhatian lebih baik.
Dengan pemikiran ini, usulan pembentukan Kemenag kembali muncul. Usulan dikemukakan pada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 25-27 November 1945. Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H).
(row/erd)