Mobil listrik dikenal dengan pelat berwarna biru. Kendaraan listrik ini bebas beroperasi baik di tanggal ganjil maupun di tanggal genap di jalanan Jakarta. Kenapa mobil listrik tidak kena ganjil-genap Jakarta, ya?
"Pelat biru pada kendaraan listrik adalah untuk memudahkan identifikasi oleh para petugas. Misalnya saat ganjil genap, mobil listrik diizinkan beroperasi baik pada tanggal genap atau ganjil. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019," seperti tercantum dalam pos akun Instagram Kementerian Perhubungan RI @kemenhub151, Senin (27/9/2021).
Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sitem Ganjil-Genap salah satunya berisi daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil-genap Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 4 Pergub DKI tersebut berisi aturan bahwa kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik menjadi salah satu kendaraan tidak dikenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Sementara itu dikutip dari pos Kemenhub, beroperasinya mobil listrik dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) serta keistimewaannya sejak 2020 merupakan upaya mendukung Peraturan Presiden atau Perpres No. 55 Tahun 2019.
Perpres No. 55 Tahun 2019 mengatur tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Dalam pasal 17 Perpres No. 55 Tahun 2019 disebutkan, pemerintah salah satunya memberikan insentif pada orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, kendaraan listrik seperti mobil listrik tidak kena ganjil-genap juga karena minim polusi. Mobil listrik yang minim emisi, menurutnya, turut mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mengurangi polusi udara dengan perluasan ganjil-genap.
"Ya memang didorong oleh negara-negara Eropa itu kan emisi menggunakan listrik. Nah, di Indonesia, sebagai negara konsumsi terbesar dalam kendaraan bermotor, diharapkan bisa beralih ke kendaraan listrik," jelas Nasir pada detikcom, Selasa (10/9/2019) lalu.
"Kenapa diperbolehkan? Supaya orang beralih ke green," katanya.
Sebelumnya, mobil listrik juga bebas melintasi wilayah ganjil-genap ketika diterapkan PPKM level 4 di Jakarta. Hal ini diketahui berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajamen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19.
Saat ini, mobil listrik murni yang beredar di Indonesia di antaranya yaitu keluaran Hyundai, BMW, dan Tesla.
Nah, itu dia alasan kenapa mobil listrik tidak kena ganjil-genap Jakarta. Tertarik beralih menggunakan kendaraan listrik, detikers?
(twu/nwy)