Tujuan Negara Indonesia yang Bersifat Internasional Sesuai Pembukaan UUD 1945

ADVERTISEMENT

Tujuan Negara Indonesia yang Bersifat Internasional Sesuai Pembukaan UUD 1945

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 14 Sep 2021 17:00 WIB
Bendera Merah Putih raksasa dikibarkan menggunakan helikopter TNI Angkatan Udara mengelilingi Jakarta, Jumat (13/8/2021). Pengibaran bendera yang dilakukan TNI AU itu adalah latihan untuk persiapan puncak peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang.
Foto: Pradita Utama/Tujuan Negara Indonesia yang Bersifat Internasional Sesuai Pembukaan UUD 1945
Jakarta -

Tujuan negara Indonesia yang bersifat nasional maupun internasional tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Dalam buku 'Pendidikan Kewarganegaraan' karya Sukadi, disebutkan bahwa tujuan negara yang asli adalah memelihara perdamaian, ketertiban, keamanan, dan keadilan.

Sehingga, apabila negara tidak dapat memenuhi sederet tujuan di atas, maka tidak dapat dibenarkan adanya negara. Sementara, tujuan sekunder dari negara adalah kesejahteraan warga negara seluruhnya.

Selanjutnya, tujuan peradaban dari negara adalah tujuan terakhir dan termulia. Targetnya adalah, memajukan peradaban dan kemajuan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan Negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4

1. Tujuan nasional

Tujuan negara Indonesia yang bersifat nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

ADVERTISEMENT

2. Tujuan internasional

Tujuan negara Indonesia yang bersifat internasional adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Adapun bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea 4 selengkapnya dikutip dari buku Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Cyber Law, Terkait Data Privasi & Beschikking Digitalisasi karangan Endah Dewi Nawangsasi adalah:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusun lah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jadi, tujuan negara Indonesia yang bersifat internasional tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 sesuai dengan yang tertera di atas ya, detikers. Kalian sudah memahaminya, kan?




(nah/pay)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads