UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia terdiri dari tiga bagian, yakni Pembukaan, Batang tubuh, dan Penutup. Bagian Pembukaan UUD 1945 mengandung berbagai nilai luhur dan cita-cita bangsa. Seperti apa sifatnya?
Dijelaskan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Sugeng Priyanto dkk, bagian Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 sebagai Konstitusi Pertama negara Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan dari Pancasila, dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa pada 1 Juni 1945 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Materi Undang-undang Dasar 1945 yang disusun oleh Tim Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Keuangan, nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 bersifat universal dan lestari.
Nilai universal mengandung pengertian bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia. Sedangkan, nilai lestari diartikan dapat menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara atas Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea. Berikut makna yang terkandung dari masing-masing alinea Pembukaan UUD 1945:
Alinea I
Mengandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan sebagaimana disebutkan dalam bagian "Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Alinea II
Mengandung cita-cita bangsa Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam bagian "Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Alinea III
Mengandung sebuah petunjuk atau tekad dalam pelaksanaannya. Sebagaimana disebutkan dalam bagian saat menyatakan kemerdekaan "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur"
Alinea IV
Berisikan tugas negara atau tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara, dan dasar negara Indonesia (Pancasila).
Nah, itulah sifat nilai dalam Pembukaan UUD 1945. Segala yang terkandung di dalamnya merupakan amanat luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
(kri/pal)