Unsur deklaratif dan konstitutif merupakan syarat minimal untuk terbentuknya sebuah negara. Sebelum membahasnya lebih lanjut, detikers perlu mengetahui terlebih dulu hakikat dari bangsa.
Menurut Ernest Renant, seperti dikutip dari buku PKn SMK/MAK Kelas X karya Retno Listyarti dan Setiadi, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat harus punya kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
Definisi Negara
Berdasarkan etimologi, kata 'negara' berasal dari kata staat dalam bahasa Belanda dan Jerman, lalu state dalam bahasa Inggris, etat dalam bahasa Perancis, dan status atau statum dalam bahasa Latin. Kata ini berarti 'meletakkan dalam keadaan berdiri', 'menempatkan', atau 'membuat berdiri'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan kebutuhan hidupnya. Sementara, bangsa dapat diartikan juga sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa kebangsaannya.
Unsur-unsur terbentuknya negara
Masih dari buku yang sama, ada sejumlah syarat minimal atau mendasar demi terbentuknya sebuah negara. Syarat-syarat ini digolongkan menjadi dua, yakni unsur deklaratif dan unsur konstitutif.
Unsur deklaratif
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri. Tetapi, unsur ini boleh dipenuhi setelah suatu negara berdiri.
Unsur deklaratif merupakan pengakuan dari negara lain. Hal ini memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain juga terbagi menjadi dua.
1. Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau dakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. Pengakuan de facto juga tergolong menjadi dua, yakni:
- Pengakuan de facto yang bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
- Pengakuan de facto bersifat sementara, artinya pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Jika negara itu hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
2. Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. Pengakuan de jure terbagi menjadi:
- Pengakuan de jure bersifat tetap, yang berarti pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan memperlihatkan adanya pemerintahan yang stabil.
- Pengakuan de jure bersifat sementara, yang artinya adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan ekonomi, dagang, serta diplomatik. Negara yang mengakui berhak mempunyai konsulat atau kedutaan di negara yang diakui tersebut.
Unsur konstitutif
Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada saat suatu negara didirikan. Unsur ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata ada di suatu wilayah, serta tunduk dan patuh pada peraturan negara tersebut.
2. Wilayah
Wilayah adalah unsur mutlak sebuah negara. Wilayah adalah landasan material atau fisik suatu negara.
3. Pemerintahan yang berdaulat
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi di suatu negara yang berlaku untuk seluruh wilayah dan segenap rakyat di negara tersebut.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa syarat minimal terbentuknya negara adalah unsur deklaratif dan konstitutif. Detikers juga sudah paham pengertian keduanya, kan?
(nah/lus)