Apa Sebutan Bagi Orang yang Menjadi Penghuni Suatu Negara? Ini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Apa Sebutan Bagi Orang yang Menjadi Penghuni Suatu Negara? Ini Penjelasannya

Anatasia Anjani - detikEdu
Senin, 13 Sep 2021 12:00 WIB
Bulan Juni bisa jadi merupakan bulan spesial bagi rakyat Indonesia.  Pasalnya bulan ini merupakan bulan kelahiran empat dari tujuh Presiden yang pernah memimpin Indonesia.
Foto: Getty Images
Jakarta -

Semua orang yang menjadi penghuni suatu negara disebut dengan rakyat. Rakyat adalah unsur terpenting dalam sebuah negara. Hal tersebut dikarenakan rakyat yang pertama kali berkehendak atau mempelopori untuk membentuk negara.

Mengutip dari buku Kewarganegaraan 1: Menuju Masyarakat Madani karya Chotib dan kawan-kawan. Berikut adalah penjelasan mengenai rakyat:

Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat dalam suatu negara dikelompokkan sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Penduduk dan bukan penduduk (berdasarkan hubungannya dengan wilayah negara)

Penduduk adalah sekelompok orang yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara (menetap). Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud tinggal di negara itu.

ADVERTISEMENT

Termasuk ke dalam golongan bukan penduduk antara lain wisata asing yang sedang melakukan perjalanan wisata di dalam wilayah negara.

2. Warga negara dan bukan warga negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara)

Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara). Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang mengakui negara lain sebagai negaranya.

Semua orang yang menjadi penghuni suatu negara disebut dengan rakyat. Selain itu terdapat perbedaan antara penduduk dengan bukan penduduk yang menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu.

Hanya mereka yang berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.

Seseorang yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar, konsuler, atau sebagai mahasiswa ke negara lain merupakan bukan warga negara bagi negara yang ditempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara saja yang dapat memiliki hak milik atas tanah dan juga hak pilih dalam pemilu.

Selain rakyat, terdapat unsur-unsur lain pembentuk suatu negara yaitu sebagai berikut:

1. Wilayah

Wilayah adalah unsur mutlak dari suatu negara. Wilayah adalah landasan material atau landasan fisik negara. Luas wilayah suatu negara ditentukan oleh perbatasannya. Di dalam batas tersebut, negara wajib menjalankan yuridiksi teritorial tersebut.

Secara umum wilayah suatu negara dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.

2. Pemerintahan yang Berdaulat

Unsur-unsur terbentuknya negara yang ketiga adalah pemerintahan yang berdaulat. Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara.

Kekuasaan itu disebut sebagai kedaulatan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu.

Kedaulatan negara bersifat asli, tertinggi, dan tidak dapat dibagi-bagi.

3. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain.

Pengakuan dari negara lain dibagi menjadi dua yaitu de facto dan de jure. De facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.

Jadi semua orang yang menjadi penghuni suatu negara disebut dengan rakyat. Selain itu unsur-unsur terbentuknya suatu negara seperti yang disebutkan diatas ya detikers!




(atj/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads