Kewenangan Presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan kekuasaan di bidang legislatif tercantum dalam UUD 1945. Dari beragam kewenangan Presiden tersebut, apakah detikers tahu apa saja kegiatan yang menunjukkan kewenangan presiden sebagai kepala negara?
Kewenangan Presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945 dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis untuk kelas VIII SMP/MTs yang ditulis Aim Abdulkarim adalah sebagai berikut,
8 Kewenangan Presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara
Kewenangan Presiden sebagai kepala negara untuk memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU tercantum dalam pasal 10 UUD 1945.
2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
Kewenangan presiden sebagai kepala negara untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain tercantum dalam Pasal 11 UUD 1945.
3. Presiden menyatakan keadaan bahaya
Kewenangan Presiden menyatakan tanda bahaya tercantum dalam Pasal 12 UUD 1945. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya dtetapkan dengan undang-undang.
4. Presiden mengangkat duta dan konsul, serta menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Kewenangan Presiden dalam pengangkatan duta, konsul, dan penerimaan penempatan duta negara lain tercantum dalam Pasal 13 UUD 1945.
5. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945.
6. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang
Kewenangan presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan lain tercantum dalam pasal 15 UUD 1945.
7. Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Kewenangan Presiden untuk meresmikan Badan Pemeriksaan Keuangan tercantum dalam pasal 23F UUD 1945.
8. Presiden menetapkan hakim agung yang disetujui oleh DPR atas Komisi Yudisial
Kewenangan Presiden ini tercantum dalam pasal 24A UUD 1945.
Semoga penjelasan daftar 8 kewenangan Presiden sebagai kepala negara ini bisa memperluas pengetahuan detikers. Selamat membaca ya.
(twu/row)