Usulan Dasar Negara Soekarno
Usulan dasar negara ketiga diungkapkan oleh presiden Soekarno. Usulan dasar negara tersebut berisi lima dasar yang disampaikan lewat pidato pada sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut usulan dasar negara yang diungkapkan oleh Soekarno:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Selain mengusulkan poin-poin sebagai dasar negara, Soekarno juga mengusulkan nama dasar negara tersebut.
Awalnya, Soekarno akan memberi nama dasar negara usulannya sebagai Panca Dharma. Namun, atas saran ahli bahasa sekaligus temannya, Soekarno akhirnya memberi nama rumusan dasar negara tersebut sebagai Pancasila.
Setelah pengusulan rumusan dasar negara, Pancasila tidak langsung disahkan. Sembilan perumus dasar negara sekaligus anggota BPUPKI ditunjuk sebagai Panitia Sembilan yang bertugas untuk menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara.
Kemudian pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Rumusan dasar negara dalam Jakarta Charter sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dalam Jakarta Charter tersebut di kemudian hari diubah dengan rumusan kata Pancasila seperti yang kita kenal hari ini.
Sebagai dasar negara, kemudian Pancasila disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945.
(faz/pay)