Usulan Dasar Negara Indonesia Merdeka Diungkapkan oleh Siapa Saja? Ini Jawabannya

ADVERTISEMENT

Usulan Dasar Negara Indonesia Merdeka Diungkapkan oleh Siapa Saja? Ini Jawabannya

Fahri Zulfikar - detikEdu
Selasa, 07 Sep 2021 15:10 WIB
Sosok Sukarno tak dapat dilepaskan bila bicara kemerdekaan Indonesia. Presiden pertama Indonesia itu juga dikenal memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh dunia
Foto: Getty Images/Usulan Dasar Negara Indonesia Merdeka Diungkapkan oleh Siapa Saja? Ini Jawabannya
Jakarta -

Usulan dasar negara Indonesia merdeka pertama kali dirumuskan pada sidang BPUPKI ke-1 tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Adapun, usulan dasar negara Indonesia merdeka diungkapkan oleh tokoh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.


Ketiga tokoh yang mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka disebut juga dengan Bapak Bangsa atau the founding fathers. Ketiganya juga merupakan anggota BPUPKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lantas apa saja usulan dasar negara yang diungkapkan Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno? Dikutip dari buku "Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTS Kelas 7" oleh Sri Nurhayati S.Pd. dan Iwan Muharji, S.Pd., M.Pd., berikut ulasannya.

ADVERTISEMENT


Usulan Dasar Negara Muhammad Yamin


Muhammad Yamin sebagai the founding father pertama mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka secara lisan pada sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei 1945.


Usulan Muhammad Yamin adalah tentang dasar negara Indonesia, di antaranya:


1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat


Usulan dasar negara tersebut kemudian disampaikan Muhammad Yamin secara tertulis kepada ketua sidang BPUPKI.


Usulan tertulis tersebut berbeda dengan rumusan yang disampaikan Muhammad Yamin secara lisan. Adapun isi usulan dasar negara yang tertulis yaitu:


1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Usulan Dasar Negara Soepomo


Usulan rumusan dasar negara selanjutnya disampaikan oleh Soepomo. Usulan tersebut disampaikan pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.


Usulan rumusan dasar negara yang diungkapkan oleh Soepomo didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik atau negara persatuan.


Oleh karena itu, usulan rumusan dasar negara Soepomo berisi lima prinsip yaitu:


1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Usulan dasar negara Indonesia dari Soekarno. Klik selanjutnya..


Usulan Dasar Negara Soekarno


Usulan dasar negara ketiga diungkapkan oleh presiden Soekarno. Usulan dasar negara tersebut berisi lima dasar yang disampaikan lewat pidato pada sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.


Berikut usulan dasar negara yang diungkapkan oleh Soekarno:


1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan yang berkebudayaan


Selain mengusulkan poin-poin sebagai dasar negara, Soekarno juga mengusulkan nama dasar negara tersebut.


Awalnya, Soekarno akan memberi nama dasar negara usulannya sebagai Panca Dharma. Namun, atas saran ahli bahasa sekaligus temannya, Soekarno akhirnya memberi nama rumusan dasar negara tersebut sebagai Pancasila.


Setelah pengusulan rumusan dasar negara, Pancasila tidak langsung disahkan. Sembilan perumus dasar negara sekaligus anggota BPUPKI ditunjuk sebagai Panitia Sembilan yang bertugas untuk menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara.


Kemudian pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.


Rumusan dasar negara dalam Jakarta Charter sebagai berikut:


1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia


Rumusan dalam Jakarta Charter tersebut di kemudian hari diubah dengan rumusan kata Pancasila seperti yang kita kenal hari ini.


Sebagai dasar negara, kemudian Pancasila disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945.


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads