Kementerian negara mempunyai kepentingan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Di Indonesia, terdapat sejumlah kementerian yang menjalankan masing-masing bidang pemerintahan.
Ada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan lain sebagainya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bab 1 Pasal 1 Ayat 1, Kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal yang sama ayat ketiga, urusan pemerintahan adalah tiap urusan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan UUD 1945.
Tugas
Selanjutnya, pada UU Nomor 39 Tahun 2008 Bab 2 Pasal 3, disebutkan bahwa kementerian ada di bawah dan bertanggung jawab pada presiden.
Pada bab ketiga pasal ketujuh undang-undang ini dikatakan, tugas kementerian yaitu untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
Sesuai pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ada tiga pembagian fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia.
1. Kementerian yang dimaksud dalam pasal kelima ayat satu. Kementerian ini meliputi urusan luar negeri, dalam negeri dan pemerintahan. Fungsinya:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
- Melaksanakan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
2. Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana pasal kelima ayat kedua. Kementerian ini menjalankan urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial.
Kemudian, juga menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum. Serta transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Fungsinya adalah:
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya
- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang jadi tanggung jawabnya
- Mengawasi pelaksanaan tugas di bidangnya
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan kementerian di daerah
- Melakukan kegiatan teknis berskala nasional
3. Kementerian yang dimaksud dalam pasal kelima ayat ketiga. Kementerian ini melaksanakan urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup.
Selanjutnya juga urusan ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. Fungsinya:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya
- Menjalankan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya
- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Struktur organisasi
Sebagaimana fungsinya, struktur organisasi kementerian juga terbagi berdasarkan pasal 5 UU Nomor 39 Tahun 2008.
1. Susunan organisasi kementerian sebagaimana pasal kelima ayat satu.
- Menteri
- Sekretariat jenderal sebagai pembantu pemimpin atau menteri
- Direktorat jenderal sebagai pelaksana tugas pokok
- Inspektorat jenderal sebagai pengawas
- Badan dan/atau pusat sebagai pendukung
- Pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan perundang-undangan.
2. Susunan organisasi kementerian sesuai pasal kelima ayat dua.
- Menteri
- Sekretariat jenderal sebagai pembantu menteri
- Direktorat jenderal sebagai pelaksana
- Inspektorat jenderal sebagai pengawas
- Badan dan/atau pusat sebagai pendukung
3. Kementerian yang menjalankan urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan seperti pada pasal kelima ayat dua, juga mempunyai unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
4. Susunan organisasi kementerian sebagaimana pasal kelima ayat tiga.
- Menteri
- Sekretariat jenderal sebagai pembantu menteri
- Deputi sebagai pelaksana
- Inspektorat sebagai pengawas
Nah, itulah fungsi kementerian negara Republik Indonesia beserta tugas dan susunan organisasinya. Semoga informasinya bermanfaat, detikers!
(nah/nwy)