Syarat naik busway saat PPKM telah diumumkan Pemprov DKI Jakarta. Aturan ini menyesuaikan dengan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) Level 4 di Jakarta.
Informasi ini disampaikan langsung oleh PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) melalui akun resmi Instagramnya. Aturan baru menyebutkan bahwa para pengguna Transjakarta atau busway diharapkan wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
"Sesuai SK Kadishub No. 321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," tulis PT. Transprortasi Jakarta yang dikutip Minggu (15/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan terbaru untuk naik busway ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.
Syarat naik busway selama PPKM level 4 diperpanjang:
1. Tidak lagi menggunakan STRP
2. Sudah dan menunjukkan sertifikat vaksin meski baru dosis pertama
3. Menunjukkan undangan atau pemberitahuan vaksinasi bagi yang akan vaksin
4. Ibu hamil kurang dari 13 minggu boleh menggunakan Transjakarta dengan melampirkan surat keterangan lengkap dari dokter
5. Ibu menyusui wajib melakukan vaksinasi sebelum menggunakan Transjakarta
6. Pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh dan belum lewat 3 bulan untuk vaksinasi, dibolehkan untuk membawa surat keterangan dari dokter bahwa telah sembuh (maksimal 3 bulan)
7. Pengguna yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan dibolehkan menggunakan Transjakarta dengan menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter
8. Anak-anak usia 12 tahun ke bawah dibolehkan menggunakan Transjakarta dengan wajib didampingi orang tuanya.
Selain itu, para pengguna juga harus mencermati jam layanan yang diberlakukan pihak Transjakarta. Layanan TransJakarta beroperasi pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara, untuk layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20.31-21.30 WIB.
Terkait rute mana saja yang dilayani oleh TransJakarta, calon penumpang dapat mengeceknya melalui aplikasi 'tije' yang tersedia di platform Google Playstore ataupun App Store.
Bagaimana detikers, sudah bisa dipahami syarat naik busway selama PPKM terbaru ini?
(rah/row)