Hak dan kewajiban warga negara secara umum terdapat dalam Pancasila sebagai dasar negara. Kehidupan akan tertib jika tiap orang menerima hak dan melaksanakan kewajiban sesuai porsinya.
Tidak sulit melakukan identifikasi jenis hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan setiap sila Pancasila. Apalagi tiap aturan turunan di Indonesia dibuat berdasarkan Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Daftar hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila
Dikutip dari emodul Kemdikbud Pancasila dalam Praktik Berbangsa dan Bernegara ada xx hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila. Daftar lengkap bisa dibaca di Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket C Setara SMA/MA Kelas XII modul tema 12, yang ditulis R Abdurrakhim Abubakar, S Pd, Euis Laelasari, M M Pd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-1
Bunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa
A. Hak
1. Hak memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing
2. Hak untuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya
masing-masing
3. Hak bekerjasama antar umat beragama.
B. Kewajiban
1. Memberikan kebebasan kepada saudara, tetangga sekitar dan masyarakat yang berbeda agama untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing
2. Saling bekerjasama dan Tidak mengganggu tetangga, dan masyarakat sekitar yang berbeda agama dalam menyelenggarakan hari besar keagamaan
3. Tidak memaksakan agama kita kepada saudara, tetangga sekitar atau pun orang lain
4. Kewajiban menghormati semua umat beragama.
II. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-2
Bunyi: Kemanusian yang Adil dan Beradab
A. Hak
1. Hak perlakuan yang adil dan setara baik di hadapan hukum maupun dalam kehidupan keseharian
2. Hak mengembangkan sikap saling mencintai dengan sesama manusia
3. Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan kesejahteraan.
B. Kewajiban
1. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia dengan tidak membeda-bedakan teman berdasarkan suku, agama, warna kulit, tingkat ekonomi, mau pun tingkat pendidikan ketika bergaul dan bermain
2. Membantu teman yang sedang kesusahan sesuai dengan kemampuan yang kita miliki tanpa mengharapkan imbalan atau balasan atas kebaikan yang kita berikan
3. Tidak berbuat semena-mena kepada orang lain seperti memotong jalur antrian orang lain tanpa alasan yang dapat diterima, tidak menganggu hak milik orang lain, senang melakukan perbuatan kemanusiaan.
4. Kewajiban menerapkan sikap tenggang rasa dan tepo sliro.
III. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-3
Bunyi: Persatuan Indonesia
A. Hak
1. Hak ikut serta dalam pembelaan negara
2. Hak hidup dan bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
3. Hak kerja sama secara harmonis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan.
B. Kewajiban
1. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, di antaranya kerja bakti dan gotong royong membersihkan
lingkungan sekitar tanpa membedakan status
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, dengan taat membayar pajak tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
4. Kewajiban berkerjasama tanpa mempertimbangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
Berikutnya hak dan kewajiban sesuai sila keempat Pancasila
IV. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-4
Bunyi: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
A. Hak
1. Hak mengeluarkan pendapat baik secara tertulis maupun lisan
2. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, misalnya menduduki kursi jabatan di pemerintahan.
B. Kewajiban
1. Mengutamakan musyawarah dengan mempertimbangakan kehendak peserta musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
2. Ikut serta dalam memberikan suara dalam pemilihan umum sebagai pelaksanaan hak dalam bidang politik
3. Tidak memaksakan kehendak ketika sedang melaksanakan musyawarah, serta menyampaikan pendapat setelah dipersilahkan oleh pimpinan musyawarah
4. Menghargai, bertanggung jawab, serta melaksanakan semua hasil keputusan bersama.
V. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-5
Bunyi: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
A. Hak
1. Hak mendapatkan jaminan sosial
2. Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan
3. Hak setiap warga negara memiliki hak milik.
B. Kewajiban
1. Tidak mencorat-coret dan merusak fasilitas umum serta menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi
2. Tidak membeda-bedakan ataupun pilih kasih dalam berteman dan pergaulan di masyarakat
3. Memberikan bantuan modal kepada orang lain untuk mengembangkan usahanya sehingga berkembang
4. Menggunakan hak milik sesuai dengan kegunaannya tanpa mengganggu hak milik orang lain.
Identifikasi jenis hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan setiap sila Pancasila memudahkan penerapan dasar negara dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap masyarakat tentu wajib melaksanakan hak dan kewajiban warga negara sesuai nilai Pancasila. Pelanggaran tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga diri sendiri dan lingkungan sekitar.
Gimana detikers, mudah kan memahami identifikasi jenis hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan setiap sila Pancasila.
(row/erd)