Apa yang Dimaksud dengan Kode Etik? Ini Tujuan Beserta Fungsinya

ADVERTISEMENT

Apa yang Dimaksud dengan Kode Etik? Ini Tujuan Beserta Fungsinya

Fahri Zulfikar - detikEdu
Senin, 05 Jul 2021 18:50 WIB
Ketua Majelis Hakim  IG Eko Purwanto memimpin sidang perdana gugatan kasus perselisihan Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Persidangan tersebut beragendakan pembacaan permohonan gugatan pihak Partai Demokrat pimpinan AHY terhadap hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Hakim merupakan salah satu profesi yang dalam bekerja diikat oleh kode etik (Foto Ilustrasi: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Seringkali dalam sebuah keprofesian atau pekerjaan mendengar kata kode etik. Seperti misalnya kode etik guru, jurnalistik, dokter, bidan, Polri, pengacara dan sebagainya. Lantas apa yang dimaksud kode etik?

Secara singkat, kode etik merupakan pedoman tingkah laku atau aturan yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota- anggota suatu tertentu.

Dikutip dari buku "Kode Etik Hakim" oleh Wildan Suyuthi dan buku "Etikolegal dalam Praktik Kebidanan" oleh Riyanti, S.SiT., M.Keb., berikut ini penjelasan tentang kode etik beserta tujuan dan fungsinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istilah Kode Etik

Kode etik berasal dari dua kata yaitu Kode dan Etik. Kode artinya tanda yang disetujui dengan maksud tertentu. Sementara Etik itu berasal dari bahasa yunani yaitu "ethos" yang memiliki arti watak, adab, cara hidup.

Pengertian Kode Etik Menurut Ahli

ADVERTISEMENT

Kode etik memiliki maksud yang kurang lebih sama dalam setiap profesi. Berikut ini pengertian kode etik menurut ahli.

1) Menurut KBBI

Kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.


2) Menurut UU

Dalam Pasal 1 butir 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, ditegaskan:

Kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim adalah panduan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam menjalankan tugas profesinya dan dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.


3) Menurut Abdulkadir Muhammad

Kode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan dan memberi petunjuk kepada anggota bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi di mata masyarakat.

Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.


Tujuan Kode Etik

Adapun yang dimaksud tujuan kode etik dalam bidang profesi adalah:

- supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau para nasabahnya

- melindungi perbuatan dari yang tidak profesional

- meningkatkan mutu pengabdian profesi

- memelihara lingkungan profesi yang kondusif


Fungsi Kode Etik


Selain tujuan, kode etik juga memiliki fungsi antara lain:

- sarana kontrol sosial

- menghubungkan nilai dan norma dengan pelayanan (keprofesian)

- pencegahan campur tangan pihak lain yang dapat merugikan

- pencegahan kesalahpahaman dan konflik


Itulah yang dimaksud dengan kode etik. Sekarang detikers jadi semakin tahu kan maksud dari kode etik lengkap dengan tujuan dan fungsinya?






(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads