PSBB, PPKM Mikro, dan Lockdown, Bedanya Apa Sih?

ADVERTISEMENT

PSBB, PPKM Mikro, dan Lockdown, Bedanya Apa Sih?

Rahma Harbani - detikEdu
Selasa, 22 Jun 2021 16:05 WIB
Satpol PP Majalengka segel tempat karaoke gegara langgar PSBB.
Foto: Bima Bagaskara/PSBB, PPKM Mikro, dan Lockdown, Bedanya Apa Sih?
Jakarta -

Pemerintah berupaya menekan angka COVID-19 dengan memberlakukan beberapa pembatasan. Adapun, beberapa pemberlakukan tersebut adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Namun, apa bedanya PSBB, PPKM Mikro, dan Lockdown?

Perlu diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru untuk kepala daerah terkait PPKM Mikro secara ketat. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian, Senin (21/6/2021).

Isinya mencakup tentang pengaturan jam operasional kantor hingga restoran. Salah satunya adalah aturan kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75% di daerah zona merah dan 50% di zona lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen)," bunyi poin instruksi yang dikutip dari detikNews, Selasa (22/6/2021).

Selain itu, salah satu poin instruksi tersebut menyebut bahwa proses belajar mengajar di zona merah dilakukan secara daring. Hingga situasi dapat dikatakan aman.

ADVERTISEMENT

Kebijakan PPKM Mikro hingga tingkat RT/RW sudah dikeluarkan sejak bulan Februari 2021, sesuai aturan PSBB berlaku. Sesuai namanya, kebijakan ini bersifat mikro alias per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19.

Per 1 Juni seluruh provinsi di Indonesia mulai menerapkan PPKM Mikro.

Tujuan utama PPKM Mikro yang disebutkan Ketua Komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartarto, salah satunya untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19.

Berikut ini poin-poin aturan dari PKMM Mikro:


1. WFH 50%
Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50%, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).

2. Sekolah Daring
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor Esensial Prokes Ketat
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

4. Pembatasan Kegiatan Mall-Restoran 21.00 WIB
Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mall:

-Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50%

-Pembatasan jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan s/d pukul 21.00 WIB

-Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (takeaway/delivery) tetap diizinkan.

5. Konstruksi Prokes Ketat
Kegiatan Konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Tempat Ibadah 50%
Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Sosbud Disetop Sementara
Menutup Fasilitas Umum, menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.

8. Kapasitas dan Jam Transportasi Umum Diatur
Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum

Berikut bedanya PPKM Mikro dengan PSBB dan Lockdown:

  • PSBB

Kebijakan PSBB ini dilakukan saat jumlah kasus dan kematian COVID-19 meningkat pesat. Mengutip dari Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), berikut ini adalah pengertian dari PSBB.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9)," bunyi penjelasan Pasal 1 tersebut dikutip Selasa, (22/6/2021).

Artinya cakupan PSBB lebih besar dibandingkan PKMM yang bersifat mikro.

Sementara itu, kebijakan yang diberlakukan dalam pelaksanaan PSBB, di antaranya adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

Ada juga aturan pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek, pertahanan dan keamanan.

  • Lockdown

Sementara itu, lockdown bermakna penguncian suatu wilayah dan mencakup penghentian mobilitas masyarakat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam undang-undang tersebut mendefinisikan lockdown sebagai karantina wilayah. Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Selama masa karantina, kebutuhan hidup dasar masyarakat bagi yang terdampak karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.




(pay/pay)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads