Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan dan dilaksanakan pada bulan Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri tiba. Zakat fitrah digunakan untuk menyucikan diri dan membersihkan perbuatan manusia.
Zakat fitrah menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan makan terhadap orang-orang yang kurang mampu dan mencukupkan kebutuhan mereka dari meminta-minta pada hari raya.
Zakat fitrah tidak disyaratkan pada zakat-zakat lain seperti memiliki nisab, dan syarat-syarat lannya. Zakat fitrah dikhususkan pada setiap individu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah penjelasan mengenai zakat fitrah yang dikutip dari Kementerian Agama Jawa Timur:
Hukum Zakat Fitrah
Mazhab Hanafiah menyatakan bahwa zakat fitrah itu wajib bukan fardhu. Rasulullah SAW telah memerintahkan zakat fitrah sebelum diturunkannya kewajiban zakat. Ketika diturunkan kewajiban zakat, rasul tidak menyuruh dan tidak melarang akan tetapi melakukan hal tersebut.
Hikmah Zakat Fitrah
1. Berhubungan dengan Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadhan
Dalam berpuasa, manusia memiliki banyak godaan salah satunya omongan dan perbuatan yang tidak ada gunanya. Karena itu zakat fitrah menjadi salah satu cara untuk melepaskan manusia dari perbuatan tercela tersebut.
Zakat fitrah menjadi pembersih dari perbuatan dosa yang dilakukan atau membersihkan kotoran berpuasanya, atau menambal segala yang kurang.
2. Menumbuhkan Rasa Kecintaan Orang-orang yang Menumbuhkannya
Hari Raya Idul Fitri merupakan hari gembira dan bersuka cita. Oleh karena itu pada hari kegembiraan tersebut harus dirasakan oleh seluruh umat muslim.
Muslim yang kurang mampu tidak akan merasa bahagia pada hari raya apabila ia melihat orang yang mampu tidak membaginya kepada mereka. Oleh karena itu zakat fitrah bertujuan untuk berbagi rezeki menjelang hari raya.
Klik halaman selanjutnya
Penerima Zakat Fitrah
1. Fakir
Orang yang memiliki harta tetapi sangat sedikit. Biasanya mereka adalah orang yang tidak memiliki penghasilan dan jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta namun juga sedikit. Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi makan, minum, dan tak lebih dari itu.
3. Amil
Adalah orang yang mengurus zakat.
4. Mualaf
Seseorang yang baru masuk Islam juga berhak menerima zakat. Hal ini bertujuan agar para mualaf semakin meyakini bahwa islam adalah agamanya.
5. Riqab
Riqab adalah orang yang memerdekakan budak. Orang yang memerdekan budak juga berhak menerima zakat.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki utang. Orang yang memiliki utang untuk memenuhi keperluan hidup berhak menerima zakat.
7. Fi Sabililah
Fi sabililah adalah seseorang yang berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, pengembang pendidikan, pekerja di bidang kesehatan, panti asuhan, dan lain sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir atau orang-orang yang melakukan perjalanan jauh termasuk para pelajar dan pekerja di tanah perantauan.
Cara Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah ditunaikan oleh setiap muslim, memiliki kelebihan rezki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari Raya Idul Fitri. Besaran Zakat Fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sahabat hikmah, zakat fitrah adalah seperti yang dijelaskan di atas. Jangan lupa menunaikan zakat fitrah ya Sahabat Hikmah.