Begini Cara Dapat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Mudik Lebaran 2021

ADVERTISEMENT

Begini Cara Dapat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Mudik Lebaran 2021

Lusiana Mustinda - detikEdu
Kamis, 15 Apr 2021 18:58 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Rabu (8/7/2020). Pemkot Madiun bersama Polres Madiun Kota dan PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun meluncurkan Stasiun Tangguh Semeru Covid-19 Stasiun Tangguh Semeru yang beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.
Foto: ANTARA FOTO/SISWOWIDODO
Jakarta -

Mudik lebaran 2021 memang resmi dilarang oleh pemerintah. Akan tetapi ada pengecualian untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar kota saat larangan mudik berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Pada tanggal tersebut seluruh moda transportasi publik, baik darat, laut dan udara dilarang. Namun, ada beberapa orang dengan syarat tertentu yang diperbolehkan mudik seperti bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga dan persalinan didampingi dua orang.

Adapun ketentuan yang perlu diperhatikan adalah surat izin perjalanan SIKM berlaku hanya untuk individual. Satu surat hanya bisa digunakan untuk satu orang bukan kelompok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harus berusia 17 tahun ke atas, di bawah itu tidak memerlukan surat SIKM. Dan surat izin perjalanan ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan. Sehingga jika kamu ingin pulang atau kembali melakukan perjalanan di masa pembatasan ini, maka harus kembali mengurus surat izin perjalanan atau SIKM.

ADVERTISEMENT

Cara mendapatkan surat izin perjalanan atau SIKM mudik lebaran 2021

Surat izin perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Berikut cara mendapatkan SIKM untuk pekerja non-formal, masyarakat umum, PNS dan karyawan swasta:

1. Pegawai Instansi Pemerintah

ASN, BUMN, BUMD, TNI, atau Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran surat izinnya bisa didapatkan dengan meminta surat izin dari pejabat setingkat Eselon II. Jangan lupa lengkapi dengan tandatangan basah atau elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Pegawai Swasta

Untuk pegawai swasta surat izin perjalanan/SIKM bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan kamu bekerja.

3. Pekerja Informal

Surat izin perjalanan atau SKIM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah setempat.

4. Masyarakat Non-Pekerja

Surat izin perjalanan atau SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapat dengan meminta surat izin tertulis dari kepada desa atau lurah setempat.




(lus/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads