Data Desil Bansos Tidak Akurat, Komisi X DPR RI Minta Skema KIP Kuliah Dievaluasi

ADVERTISEMENT

Data Desil Bansos Tidak Akurat, Komisi X DPR RI Minta Skema KIP Kuliah Dievaluasi

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 19 Okt 2026 11:30 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah
Ilustrasi KIP Kuliah. Foto: Istimewa
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti soroti ketidakakuratan data kesejahteraan yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS). Ketidakakuratan data yang mencapai 25% ini dinilai bisa berisiko pada penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Seperti yang diketahui, KIP Kuliah menetapkan penerima menggunakan acuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengukur tingkat kesejahteraan keluarga. Pendaftar yang memiliki desil 1 hingga 4 berpeluang besar lolos dan menerima bantuan KIP Kuliah.

Namun, ketika data yang digunakan tak lagi akurat, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara serius kepada BPS serta penyaluran KIP Kuliah. Penggunaan klasifikasi desil BPS secara kaku disebut Komisi X DPR berisiko menghambat akses bantuan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Esti menilai, evaluasi pada BPS akan bermanfaat untuk mengetahui sebenarnya apa yang menyebabkan ketidakakuratan data bisa mencapai 25%. Seluruh proses survei baik itu pengumpulan hingga penginputan data perlu ditelusuri secara lengkap.

"Dinsos (dinas sosial) awalnya mengatakan melesat 25%, wow itu angka yang sangat tinggi. Maka memang BPS perlu kita evaluasi secara serius sebenarnya kinerjanya bagaimana, apa ada yang salah di dalam proses untuk menginput data ini," tuturnya saat kunjungan kerja ke Kota Salatiga, dikutip dari postingan YouTube TVR Parlemen, Senin (19/10/2026).

ADVERTISEMENT

Skema KIP Kuliah Perlu Dibenahi

Melengkapi Esti, anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari menyebut skema KIP Kuliah penuh dibenahi. Salah satu langkah pembenahan menurutnya dengan cara tidak lagi memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

KIP Kuliah seharusnya tidak lagi dikategorikan ke dalam skema bantuan sosial (bansos). Ia menekankan, setiap anak Indonesia memiliki hak untuk mendapat pendidikan, termasuk pendidikan tinggi.

"Kita berharap, Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 ini tidak berlaku lagi di tahun depan karena artinya tidak mengkategorikan itu sebagian bantuan sosial, sehingga ini memberikan hak pendidikan bagi seluruh Warga Negara Indonesia," bebernya.

Ketika KIP Kuliah tidak lagi masuk dalam kategori Bansos, Karmila menyebut bantuan ini mampu menopang keberlangsungan studi mahasiswa secara menyeluruh. Dengan begitu, skema KIP Kuliah memang perlu dievaluasi dan dibenahi.

"Kebutuhan (mahasiswa) itu tidak hanya untuk UKT saja, tetapi banyak sekali, tidak hanya kehidupan, belum juga mereka harus mendapatkan buku-buku pengayaan dan hal-hal lain untuk menunjang sekolah mereka lebih berkualitas dan lulus tepat pada waktunya," kata Karmila lagi.



(det/nah)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads