Tingkatan desil atau indikator kesejahteraan keluarga menjadi ketentuan penting yang harus dipenuhi penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Bantuan KIP Kuliah 2026 memperioritaskan calon penerima dengan desil 1-4.
Ketentuan desil ini diambil berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Lalu bagaimana jika tingkatan desil mahasiswa penerima KIP Kuliah tiba-tiba berubah?
Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (PPAPT Kemdiktisaintek) sebelumnya menegaskan perubahan desil tidak serta merta akan menghentikan KIP Kuliah. Sebab, terdapat mekanisme evaluasi dan verifikasi di setiap semesternya untuk memastikan apakah penerima masih memenuhi syarat KIP Kuliah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahasiswa juga bisa mengajukan perubahan desil miliknya. Namun, perubahan ini tidak bisa dilakukan secara langsung di akun KIP Kuliah.
Dikutip dari postingan Instagram PPAPT Kemdiktisaintek, Sabtu (10/10/2026) berikut informasinya.
Mahasiswa Tidak Bisa Ubah Desil Secara Langsung
PPAT Kemdiktisaintek menegaskan desil pada akun KIP kuliah tidak dapat diubah secara langsung oleh mahasiswa ataupun PPAT Kemdiktisaintek. Hal ini dikarenakan data desil diperoleh melalui mekanisme host to host dari server Badan Pusat Statistik (BPS).
"Oleh karena itu, PPAPT Kemdiktisaintek tidak dapat melakukan perubahan desil secara langsung pada akun siswa," ungkap PPAPT Kemdiktisaintek.
Meski begitu, mahasiswa tetap bisa melakukan penyesuaian data desil jika memang ada kesalahan. Perubahan data ini hanya bisa dilakukan melalui BPS, sedangkan KIP Kuliah hanya melakukan sinkronisasi data terbaru.
Setidaknya ada empat langkah yang perlu dipahami mahasiswa jika ingin mengubah data desil, yakni:
1. Lapor Desil ke BPS
Mahasiswa yang merasa data desilnya tidak sesuai, bisa melakukan pelaporan secara mandiri ke BPS melalui tautan https://dtsen-form.bps.go.id/. Klik bagian "Pengusul PIP dan KIP-K Tahun Ajaran 2026/2027" dan ikuti seluruh tahapannya.
2. Sinkronisasi Data Terbaru
Jika pengajuan telah disetujui oleh BPS dan data desil sudah berubah, mahasiswa perlu melakukan hal ini:
- Masuk kembali ke akun KIP Kuliah
- Lakukan sinkronisasi desil agar data terbaru dari BPS bisa diperbarui pada sistem KIP Kuliah.
3. Pastikan Data Telah Berubah
Sebelum melakukan sinkronisasi, pastikan perubahan data di BPS telah disetujui dan diperbarui.
4. Ketentuan Fitur Sinkronisasi
Fitur Sinkronisasi desil hanya dapat digunakan 1 kali dalam satu hari. Jadi, pastikan informasinya telah benar ya!
Demikianlah informasi tentang perubahan desil bagi penerima KIP Kuliah. Yuk cek datamu apakah sudah sesuai atau belum?
