Mahasiswa Tidak Bisa Ubah Desil Secara Langsung di Akun KIP Kuliah, Lalu Bagaimana?

ADVERTISEMENT

Mahasiswa Tidak Bisa Ubah Desil Secara Langsung di Akun KIP Kuliah, Lalu Bagaimana?

Devita Savitri - detikEdu
Minggu, 11 Okt 2026 06:00 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah
Perubahan desill di KIP Kuliah. Foto: Istimewa
Jakarta -

Tingkatan desil atau indikator kesejahteraan keluarga menjadi ketentuan penting yang harus dipenuhi penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Bantuan KIP Kuliah 2026 memperioritaskan calon penerima dengan desil 1-4.

Ketentuan desil ini diambil berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Lalu bagaimana jika tingkatan desil mahasiswa penerima KIP Kuliah tiba-tiba berubah?

Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (PPAPT Kemdiktisaintek) sebelumnya menegaskan perubahan desil tidak serta merta akan menghentikan KIP Kuliah. Sebab, terdapat mekanisme evaluasi dan verifikasi di setiap semesternya untuk memastikan apakah penerima masih memenuhi syarat KIP Kuliah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswa juga bisa mengajukan perubahan desil miliknya. Namun, perubahan ini tidak bisa dilakukan secara langsung di akun KIP Kuliah.

Dikutip dari postingan Instagram PPAPT Kemdiktisaintek, Sabtu (10/10/2026) berikut informasinya.

ADVERTISEMENT

Mahasiswa Tidak Bisa Ubah Desil Secara Langsung

PPAT Kemdiktisaintek menegaskan desil pada akun KIP kuliah tidak dapat diubah secara langsung oleh mahasiswa ataupun PPAT Kemdiktisaintek. Hal ini dikarenakan data desil diperoleh melalui mekanisme host to host dari server Badan Pusat Statistik (BPS).

"Oleh karena itu, PPAPT Kemdiktisaintek tidak dapat melakukan perubahan desil secara langsung pada akun siswa," ungkap PPAPT Kemdiktisaintek.

Meski begitu, mahasiswa tetap bisa melakukan penyesuaian data desil jika memang ada kesalahan. Perubahan data ini hanya bisa dilakukan melalui BPS, sedangkan KIP Kuliah hanya melakukan sinkronisasi data terbaru.

Setidaknya ada empat langkah yang perlu dipahami mahasiswa jika ingin mengubah data desil, yakni:

1. Lapor Desil ke BPS

Mahasiswa yang merasa data desilnya tidak sesuai, bisa melakukan pelaporan secara mandiri ke BPS melalui tautan https://dtsen-form.bps.go.id/. Klik bagian "Pengusul PIP dan KIP-K Tahun Ajaran 2026/2027" dan ikuti seluruh tahapannya.

2. Sinkronisasi Data Terbaru

Jika pengajuan telah disetujui oleh BPS dan data desil sudah berubah, mahasiswa perlu melakukan hal ini:

  • Masuk kembali ke akun KIP Kuliah
  • Lakukan sinkronisasi desil agar data terbaru dari BPS bisa diperbarui pada sistem KIP Kuliah.

3. Pastikan Data Telah Berubah

Sebelum melakukan sinkronisasi, pastikan perubahan data di BPS telah disetujui dan diperbarui.

4. Ketentuan Fitur Sinkronisasi

Fitur Sinkronisasi desil hanya dapat digunakan 1 kali dalam satu hari. Jadi, pastikan informasinya telah benar ya!

Demikianlah informasi tentang perubahan desil bagi penerima KIP Kuliah. Yuk cek datamu apakah sudah sesuai atau belum?



(det/pal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads