Status Penerima PIP 2026 Bisa Dicek Online, Ini Langkahnya

ADVERTISEMENT

Status Penerima PIP 2026 Bisa Dicek Online, Ini Langkahnya

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 17 Jun 2026 06:45 WIB
Cara Cek Pencairan PIP 2026 SD, SMP, dan SMA di pip.kemendikdasmen.go.id
Ilustrasi Cek Status Penerima PIP. (Foto: Gemini AI)
Jakarta -

Masih menunggu pencairan PIP? Kini penerima PIP bisa mengecek status penerima secara online. Layanan ini disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pemberi bantuan.

Seperti diketahui, bantuan PIP adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan oleh Kemendikdasmen untuk siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan ini diberikan untuk siswa PAUD, SD, SMP, hingga SMA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengecekan status penerima PIP sendiri cukup mudah. Kamu bisa menggunakan laptop atau HP.

Cara Cek Status Penerima PIP Secara Online

Cara cek status penerima PIP secara online dibagi menjadi menggunakan website atau aplikasi. Berikut langkahnya:

ADVERTISEMENT

1. Lewat Situs Resmi PIP

  1. Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
  2. Lalu pilih kolom "Cari Penerima PIP".
  3. Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  4. Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  5. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
  6. Klik "Cek Penerima PIP".
  7. Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar. Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.

2. Lewat Aplikasi PIP

  1. Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.
  2. Setelah aplikasi terpasang, klik "Masuk".
  3. Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.
  4. Jika siswa adalah penerima,makaakantampilakun beserta informasi saldo. Jika tidak, makasiswabukanpenerimaPIPKemdikbud

Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2026

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pencairan PIP dilakukan dalam tiga termin dengan jadwal sebagai berikut:

Termin 1: Februari-April
Penerima dana PIP termin 1 adalah siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September
Penerima dana PIP termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

Termin 3: Oktober-Desember
Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Besaran Bantuan Dana PIP 2026

Besaran bantuan dana PIP akan berbeda pada tiap jenjang. Hal ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan para siswa. Adapun besaran per jenjang adalah sebagai berikut:

Jenjang TK

Siswa jenjang TK akan menerima: Rp 450 ribu

Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

Demikian cara cek status penerima PIP secara online. Semoga membantu!




(nir/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads