Kisruh Awardee Belum Kontribusi, DPR Minta LPDP Pertegas Pengawasan

ADVERTISEMENT

Kisruh Awardee Belum Kontribusi, DPR Minta LPDP Pertegas Pengawasan

Anggi Muliawati - detikEdu
Minggu, 22 Feb 2026 12:00 WIB
Lalu Hadrian Irfani
Lalu Hadrian Irfani.Foto: Trisna Wulandari/detikcom
Jakarta -

Pernyataan viral awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang menyebut "Cukup saya WNI, anak jangan," masih sorotan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lalu Hadrian Irfani.

Tak sampai di situ, Lalu menyayangkan karena suami DS juga merupakan penerima beasiswa LPDP di Belanda yang belum pulang ke Indonesia untuk berkontribusi.

"Yang menjadi perhatian bahwa suaminya adalah penerima beasiswa dari LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian. LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dibiayai oleh dana publik," kata Lalu, dikutip dari detikNews, Minggu (22/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awardee Wajib Berkontribusi untuk RI

Ia menyebut seharusnya suami DS yang berinisial API harus mengikuti kontrak awardee. Artinya, ia harus melakukan kontribusi untuk Indonesia sebelum memutuskan tinggal di luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Artinya, setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati," katanya.

Awardee Beasiswa Harus Tanggung Jawab

Lalu mengatakan, yang perlu disorot bukan sekadar soal permasalahan paspor anak. Menurutnya, awardee LPDP harus memikirkan tanggung jawab mereka kepada rakyat.

"Jadi menurut saya, fokusnya bukan pada sentimen nasionalisme atau pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara. Itu yang jauh lebih penting untuk dijaga," tuturnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar LPDP melakukan evaluasi, monitoring, serta penegakan kontrak dan keadlilan.

"Pemerintah perlu menjadikan polemik ini sebagai bahan evaluasi. Sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP harus berjalan tegas dan adil," tegasnya.

LPDP pun sebelumnya telah merespons kisruh ini lewat unggahan story Instagram-nya @lpdp_ri pada Jumat (20/2/2026).

"Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumni LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulis LPDP.

"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi," sambung unggahan tersebut.




(cyu/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads