Alumni Beasiswa LPDP Bisa Tinggal di Luar Negeri dalam Masa Pengabdian, Tapi...

Alumni Beasiswa LPDP Bisa Tinggal di Luar Negeri dalam Masa Pengabdian, Tapi...

Nikita Rosa - detikEdu
Sabtu, 21 Feb 2026 18:00 WIB
Ilustrasi Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026.
Foto: LPDP
Jakarta -

Alumni Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) boleh saja tidak kembali ke Indonesia. Namun, ketentuan ini hanya berlaku jika memenuhi kondisi yang sah, salah satunya karena studi lanjutan dan penelitian dengan durasi tertentu. Selain itu, diperlukan pengajuan izin untuk melakukan penelitian dan studi lanjutan tersebut.

Diketahui, alumni LPDP wajib berkontribusi dan hadir secara fisik di Indonesia selama 2N atau dua kali masa studi. Kendati demikian, LPDP membolehkan bentuk kontribusi yang lain seperti melanjutkan studi.

Studi lanjutan ini diperbolehkan bagi mereka yang sudah menamatkan magister dan ingin melanjutkan ke jenjang doktor. Adapun durasi maksimal untuk melakukan penelitian yaitu 2 tahun atau 24 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah Pengajuan Izin Studi Lanjutan Alumni LPDP

1. Alumni LPDP melaporkan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.

2. Alumni mengajukan izin studi lanjutan melalui tiket bantuan LPDP bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id atau melalui fitur pengajuan izin studi lanjutan pada aplikasi E-Beasiswa.

ADVERTISEMENT

3. Alumni melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. Surat pernyataan izin studi lanjutan dalam dua bahasa (format terlampir)
b. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi atau universitas tujuan studi lanjutan yang mencantumkan start date dan end date studi.
c. Esai yang menjelaskan poin-poin sebagai berikut:
1. Relevansi studi lanjutan (S3) dengan studi yang telah ditempuh
2. Manfaat studi lanjutan (S3) untuk pemohon
3. Manfaat studi lanjutan (S3) untuk negara dalam bentuk kontribusi yang akan dilakukan setelah menyelesaikan studi

4. Relevansi studi lanjutan (S3) dengan esai yang dibuat saat mendaftar beasiswaLPDP

Langkah Pengajuan Izin Penelitian

Tahapan pengajuan izin penelitian di luar negeri sebagai berikut:

1. Alumni terlebih dahulu melakukan lapor penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.

2. Alumni mengajukan izin penelitian melalui tiket bantuan LPDP bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

3. Alumni melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. Surat pernyataan izin penelitian (format terlampir)

b. Offering Letter/Surat Penawaran dari instansi yang mencantumkan start date dan end date penelitian.

c. Esai yang menjelaskan poin-poin sebagai berikut:

1. Relevansi program penelitian dengan studi yang telah ditempuh;

2. Manfaat program penelitian untuk pemohon;

3. Manfaat program penelitian untuk negara;

4. Relevansi program penelitian dengan esai yang dibuat saat mendaftar beasiswa LPDP;

5. Rencana karier di Indonesia setelah menyelesaikan penelitian;

6. Instansi/perusahaan yang akan dituju setelah kembali ke Indonesia.

Ketentuan lain terkait izin penelitian:

1. Permohonan izin penelitian maksimal diajukan kepada LPDP 60 hari dari tanggal kelulusan yang tercantum dalam dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tujuan studi.

2. Tenggat waktu memulai program penelitian maksimal 90 hari dari tanggal kelulusan.

3. Durasi izin penelitian maksimal 2 tahun atau 24 bulan.

4. Alumni yang bekerja sebagai PNS dan bermaksud untuk melaksanakan penelitian harus melampirkan surat izin dari unit kerja di instansi tempat bekerja yang menyelenggarakan urusan kepegawaian dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan diizinkan untuk melaksanakan penelitian di luar negeri.

5. Setelah menyelesaikan program penelitian alumni wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal akhir (end date) yang tercantum dalam dokumen Letter of Consent (LoC).

6. Alumni yang telah menyelesaikan penelitian melapor kepada LPDP dengan melampirkan laporan pelaksanaan penelitian.

Sanksi Bagi Alumni yang Tidak Mengabdi

Jika alumni tidak kembali ke Indonesia karena melanjutkan studi, mereka bisa dijatuhi sanksi. LPDP awalnya akan mengirimkan surat teguran kepada alumni. Berikut tahapannya:

Tahap 1: Alumni LPDP berada di luar negeri 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.

Tahap 2: Pihak LPDP akan menyampaikan Surat Konfirmasi pada alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya.

Tahap 3: Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya.

Tahap 4: Alumni akan dimintai keterangan oleh pihakLPDP. Hasil dari Permintaan Keterangan akan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).

Tahap 5: Apabila alumni kembali ke Indonesia selama proses Penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan.

Tahap 6: Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Tahap 7: Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara.

Itulah ketentuan studi lanjut bagi alumni LPDP. Semoga membantu!




(nir/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads