Data Awardee LPDP yang Tak Pulang Indonesia, Ada yang Kena Sanksi Ganti Rugi

ADVERTISEMENT

Data Awardee LPDP yang Tak Pulang Indonesia, Ada yang Kena Sanksi Ganti Rugi

Nikita Rosa - detikEdu
Sabtu, 21 Feb 2026 12:49 WIB
Logo LPDP
Logo LPDP. (Foto: Dok. Laman Lembaga Pengelola Dana Pendidikan)
Jakarta -

Akhir-akhir ini dunia maya dihebohkan dengan kasus DS penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Kementerian Keuangan yang mengungkapkan anaknya telah menerima paspor Inggris lewat sebuah video. Ungkapan itu memantik sentimen negatif dari publik.

DS dalam Instagram pribadiny amengunggah selembar surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anaknya yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris. DS juga menyatakan "cukup saya WNI, anak jangan".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik akun @sasetyaningtyas itu akhirnya menghapus beberapa video terkait topik tersebut. Namun, polemik sudah meluas. Fakta lain pun akhirnya mencuat, suami DS berinisial API juga tercatat sebagai awardee beasiswa LPDP.

Namun, LPDP mengungkapkan API belum genap menjalankan kontribusinya ke negara setelah studi. "LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi," tulis LPDP dalam unggahan Instagram @lpdp_ri dikutip Sabtu (21/2/2026).

ADVERTISEMENT

Kasus ini sebenarnya bukanlah hal baru jika merujuk data dari LPDP.

Data Awardee LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia

Pada 2023, LPDP mengungangkapkan ada 413 penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia.

"[Sejumlah] 413 itu alumni yang dilaporkan tidak kembali sejak LPDP berdiri. Jadi sudah 11 tahun," ujar Direktur LPDP, Dwi Larso, kepada detikEdu pada Kamis (27/7/2023) silam.

Sebanyak 413 awardee yang tidak kembali itu sudah dipanggil dan dicek oleh LPDP. Alasan belum pulangnya awardee juga beragam.

"Ada yang ngomong, 'Maaf pak saya lagi sakit dirawat di rumah sakit 1 bulan,' ada yang menunggu istrinya melahirkan," papar Dwi.

Ada juga yang masih melanjutkan riset dan sudah mendapat izin.

"Nah seluruhnya diproses. Sekarang yang ada di kita ada 137," ujarnya.

Apabila awardee memutuskan tidak kembali ke Indonesia, mereka bisa mendapatkan sanksi berupa ganti rugi biaya sesuai dengan jumlah beasiswa yang didapat. Dwi mengatakan, ada 6 orang yang mendapatkan sanksi ini.

"Dari 6 orang itu 5-nya sudah lunas. Lantas 5 orang itu sudah memenuhi kewajibannya mengembalikan," jelas Dwi.

Namun, awardee bisa mengajukan izin perpanjangan masa di luar negeri. Dwi mencontohkan, awardee jenjang doktor bisa diberikan izin maksimal 2 tahun untuk mengikuti magang.

"Asal semuanya adalah dengan izin. Justri itu kita longgarkan upaya saat mereka kembali dengan pengalaman yang lebih, selama inikan mereka belajar, katakanlah di dalam kelas. Nah sekarang dia benar-benar di dunia nyata. Nanti kembali dengan lebih matang lagi," pungkasnya.




(nir/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads