Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan pesan kepada siswa penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ia meminta siswa tetap tertib dalam melakukan aksi menyampaikan pendapat.
"Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab," ujarnya dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Selasa (2/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan KJP Plus-KJMU Jika Pelajar Anarkis
Nahdiana menegaskan, jika pelajar dan mahasiswa penerima KJP Plus dan KJMU tersebut berbuat anarkis selama menyampaikan aspirasi atau demo, konsekuensinya adalah pencabutan bantuan.
"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," tegasnya.
Adapun tindakan anarkis yang dimaksudnya seperti perusakan dan sejenisnya. Jika siswa terbukti melakukan kegaduhan tersebut, Nahdiana juga meminta pihak sekolah memberi pembekalan hingga pembinaan.
Orang Tua Diimbau Awasi Anak
Nahdiana juga berpesan kepada orang tua dari siswa maupun mahasiswa untuk selalu memantau aktivitas anak selama gelombang demonstrasi masih ada. Ia menyerukan komunikasi yang lebih intensif antara orang tua dan murid.
Sembunyikan kutipan teks
"Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif," katanya.
Pihak Disdik DKI Jakarta pun telah memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa dan mahasiswa. Hal ini dilakukan sebagai mitgasi dan menjamin hak mereka memperoleh pendidikan.
"Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan," ujar Nahdiana
(cyu/twu)