Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan cair secara bertahap. Lantas, kapan dana KJP 2025 cair?
MenurutInstagram Dinas Pendidikan Jakarta,KJP yang cair pada Agustus adalahKJP bulan Juni yang mulai dicairkan mulai 5 Agustus 2025. Sebanyak 707.622 siswa akan menerima danaKJP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana KJP termasuk dana personal per bulan dan tambahan SPP untuk peserta didik di sekolah swasta per bulan. Dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 per bulan. Sisanya dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik secara nontunai.
Besaran KJP Plus Tahap 1 2025
Berdasarkan pengumuman UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, besaran dana KJP Plus dan jumlah penerimanya adalah sebagai berikut:
Besaran KJP Plus SD, MI, SDLB
Dana personal: Rp 250.000 per bulan
Tambahan SPP untuk swasta: Rp 130.000 per bulan
Penerima: 341.879 peserta didik
Besaran KJP Plus SMP, MTs, SMPLB
Dana personal: Rp 300.000 per bulan
Tambahan SPP untuk swasta: Rp 170.000 per bulan
Penerima: 189.437 peserta didik
Besaran KJP Plus SMA, MA, SMALB
Dana personal: Rp 420.000 per bulan
Tambahan SPP untuk swasta: Rp 290.000 per bulan
Penerima: 62.295 peserta didik
Besaran KJP Plus SMK
Dana personal: Rp 450.000 per bulan
Tambahan SPP untuk swasta: Rp 240.000 per bulan
Penerima: 111.315 peserta didik
Besaran KJP Plus PKBM
Dana personal: Rp 300.000 per bulan
Tambahan SPP untuk swasta: -
Penerima: 2.696 peserta didik
Cara Cek Pencairan KJP Plus di ATM
Untuk mengecek pencairan dana KJP, detikers bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Masukkan kartu ATM rekening KJP Plus ke ATM
Masukkan PIN
Pilih cek saldo
Jika dana sudah cair, siswa bisa lanjut menarik dana maksimal Rp 100.000 atau tekan keluar/exit untuk menarik kartu dari ATM.
Gunakan dana KJP secara tunai atau nontunai di toko mitra KJP Plus.
Cara Cek Penerima KJP Pakai NIK
Buka https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
Isikan nomor induk kependudukan (NIK)
Pilih tahun
Pilih tahap penerimaan
Klik Cek
Muncul status penerimaan.
Cara Pencairan Dana KJP Khusus Penerima Baru
Khusus bagi penerima baru, cara mencairkan dana KJP adalah:
Datangi Bank DKI terdekat
Sampaikan keperluan membuka rekening untuk pencairan dana KJP Plus, cetak buku tabungan, dan cetak kartu ATM, lalu menuju antrian teller bank.
Bank DKI akan membukakan rekening dan cetak buku tabungan beserta kartu ATM.
Pihak bank akan memberitahu penerima untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM jika sudah selesai diproses
Dana KJP Plus ditransfer ke rekening penerima baru.
Informasi mengenai pencairan dana KJP 2025 bisa dipantau di akun Instagram @upt.p4op, @disdikdki, dan @jakonemobile. Semoga membantu!
(nir/nwk)