Panitia Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah mengumumkan tiga perubahan pada seleksi LPDP 2025 tahap 2. Hal ini diumumkan oleh LPDP dalam Instagram resminya.
DalamunggahanInstagram @lpdp_ri, diumumkan jika seleksi BeasiswaLPDP 2025 Tahap 2 hadir dengan beberapa pembaruan ketentuan yang berbeda dari seleksi tahap 1 sebelumnya. Hal ini mencakup esai, surat persetujuan promotor, hingga daftar perguruan tinggi tujuan.
"Pastikan kamu membaca buku panduan terbaru secara menyeluruh di website lpdp.kemenkeu.go.id sebelum mendaftar. Jangan sampai terlewat, karena detail kecil bisa jadi penentu besar!" tulis pengumuman tersebut dikutip Jumat (11/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Perubahan pada Seleksi Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2
Apa saja perubahan aturan pada seleksi Beasiswa LPDP 2025 tahap 2? Simak berikut ini.
1. Surat Persetujuan Promotor dan Surat Keterangan dari Pimpinan Lembaga/Instansi/Perusahaan
Sebelumnya pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor.
Pada aturan terbaru, pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan:
a. Surat pernyataan promotor khususnya pendaftar jenjang doktor luar negeri yang memiliki co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau
b. Surat keterangan dari pimpinan instansi/perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/luar negeri yang menyatakan bahwa riset selaras dengan kebutuhan instansi/lembaga/perusahaan
2. Ketentuan Esai
Pada aturan sebelumnya, esai berupa deskripsi komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia. Dalam aturan terbaru, pendaftar diminta untuk menyusun uraian secara komprehensif mengenai alasan pemilihan bidang studi, komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Jelaskan pula bila bidang studi memiliki keterkaitan dan dukungan terhadap bidang industri strategis seperti:
-Pangan
-Energi
-Pertahanan
-Transportasi
-Teknologi informasi dan siber
-Material maju
-Teknologi nano
Meski terdapat bidang industri strategis,LPDP tetap membuka peluang bagi pendaftar yang berasal dari bidang-bidang lainnya, baik dalam rumpun STEM maupun sosial-humaniora, selama memiliki rencana kontribusi yang kuat dan relevan terhadap kemajuan Indonesia.
3. Pembaruan Daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP
LPDP mengubah daftar perguruan tinggi dan prodi tujuan LPDP. Kendati demikian, LPDP masih memberikan ruang bagi pendaftar untuk mengajukan pilihan program studi di luar daftar. Namun perlu diperhatikan bahwa pilihan kampus di luar daftar LPDP ini bersifat sebagai usulan dan belum tentu disetujui oleh LPDP. Oleh karena itu, LPDP tetap mendorong para pendaftar untuk memilih.
Jika sebelumnya pengajuan prodi/perguruan tinggi di luar daftar hanya diperbolehkan dari perguruan tinggi luar negeri, kini pengajuan tersebut juga terbuka bagi perguruan tinggi dalam negeri. Dengan ketentuan:
a. Akreditasi program studi telah memiliki akreditasi A/Unggul dari BAN-PT.
b. Nama prodi yang diinput ke dalam aplikasi sesuai dengan yang ada di laman resmi BAN-PT.
c. Jenjang studi sesuai dengan program di LPDP.
d. Tidak berlaku untuk kelas Non-reguler.
e. Tidak berlaku untuk prodi profesi.
Itulah tiga perubahan pada seleksi Beasiswa LPDP 2025 tahap 2. Pelajari dengan baik sebelum melamar, ya!
(nir/pal)