Segini Minimal IPK Buat Daftar Beasiswa Unggulan, Harus Cumlaude?

ADVERTISEMENT

Segini Minimal IPK Buat Daftar Beasiswa Unggulan, Harus Cumlaude?

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 09 Jul 2025 13:00 WIB
ilustrasi beasiswa
Ilustrasi Beasiswa. (Foto: Ilustrasi: Jelita Nurisia Fajrina)
Jakarta -

Beasiswa Unggulan adalah salah satu beasiswa yang memberikan syarat minimal IPK bagi pelamar. Lantas, berapa minimal IPK buat daftar Beasiswa Unggulan?

Seperti diketahui, Beasiswa Unggulan merupakan beasiswa di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang menawarkan pembiayaan penuh selama masa studi serta tunjangan hidup. Beasiswa ini dibuka untuk jenjang S1, S2, dan S3.

Namun sebelum diterima, pelamar wajib mengikuti seleksi yang mensyaratkan IPK minimal. Berapa IPK yang dibutuhkan agar lulus Beasiswa Unggulan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minimal IPK Buat Daftar Beasiswa Unggulan

Menurut Pedoman Pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024, pelamar Beasiswa Unggulan harus memenuhi minimal IPK sebagai berikut:

Mahasiswa on-going S1: IPK paling rendah 3,25 pada skala 4

ADVERTISEMENT

Mahasiswa on-going S2: IPK paling rendah 3,25 pada skala 4 dan IPK S1 paling rendah 3,25 pada skala 4

Mahasiswa on-going S3: IPK paling rendah 3,40 pada skala 4 dan IPK S2 paling rendah 3,40 pada skala 4

Apakah minimal IPK di atas termasuk cumlaude? Jika melihat dari ketentuan resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), predikat cumlaude diberikan kepada mahasiswa yang nilai indeks prestasi kumulatif atau IPK-nya tinggi dan memenuhi syarat-syarat dari kampus.

Menurut laman Telkom University, ketentuan IPK cumlaude adalah sebagai berikut:

3,50-3,79 cumlaude (dengan pujian)
3,79-3,99 magna cumlaude (dengan kehormatan besar)
4,00 summa cumlaude (dengan kehormatan tertinggi)

Jika mengacu pada ketentuan cumlaude di atas, minimal IPK buat daftar Beasiswa Unggulan tidak harus cumlaude.

Syarat Dokumen Beasiswa Unggulan

Meski pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 belum dibuka, detikers bisa mulai menyiapkan syarat IPK minimal serta dokumen yang diperlukan di bawah ini:

Kartu tanda penduduk (KTP)

Kartu tanda mahasiswa (khusus mahasiswa on-going)

Surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru)

Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on-going)

Kartu hasil studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus mahasiswa on-going)

Ijazah dan transkrip nilai terakhir

Sertifikat UKBI untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa Kemendikbud

Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri

Rencana studi bagi program S2

Proposal penelitian disertasi bagi program S3

Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait

Surat pernyataan pendaftar Beasiswa Unggulan

Sertifikat prestasi dan kompetensi.

Itulah minimal IPK buat daftar Beasiswa Unggulan. Semoga membantu!




(nir/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads